Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Smg PT ANUGRAH PRADIPTA PT SAPO INDO PERKASA Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WARTIMINPT ANUGRAH PRADIPTA
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakansecara hukum bahwa TERGUGAT adalah pemohon yang beriktikad tidak baik ;
  3. Mambatalkan pendaftaran merek Twin Fish(TF) Sertifikat Merek Kementerian Hukum dan HAM No.IDM 000301381 merek TF (TWIN FISH)tanggal 5 April 2011 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek ;
  4. Memerintahkan untuk mencoret dari pendaftaran merek, Pendaftaran Merek Twin Fish(TF)sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Merek Kementerian Hukum dan HAM No.IDM 000301381 merek TF (TWIN FISH)tanggal 5 April 2011 ;
  5. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;

SUBSIDAIR

            Apabila majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak