Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
207/Pdt.G/2018/PN Smg | Indah Mayasari, SE | 1.MARKUS SUYUDONO atau SUYUD atau SUYUT 2.ENDANG HARMUASRI |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Mei 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 207/Pdt.G/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Mei 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Sah akta perjanjian No. 5 tanggal 4 Nopember 2013 yang dibuat dihadapan RAj. Siti Awalijah. RINI ANDRIJANI, SH Notaris/PPAT di Semarang ;
3.Menyatakan Sah Akta-akta dan surat-surat berharga berupa :
a.Sertifikat Tanah HM No. 2156, luas + 872 M2, a/n Indah Mayasari, SE terletak di Dukuh Ploso Rt. 004/Rw.005, Kel. Karanggondang, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara;
b.Sertifikat Tanah HM No. 2551, luas + 1.425 M2, a/n Indah Mayasari, SE terletak di Dukuh Ploso Rt. 004/Rw.005, Kel. Karanggondang, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara;
c.Sertifikat Tanah HM No. 1689, luas + 1.065 M2, a/n Indah Mayasari, SE terletak di Dukuh Ploso Rt. 004/Rw.005, Kel. Karanggondang, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara;
d.Sertifikat Tanah HM No. 4866, luas + 1.100 M2, a/n Indah Mayasari, SE terletak di Dukuh Ploso Rt. 004/Rw.005, Kel. Karanggondang, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara;
4.Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas tanah-tanah dan bangunan: 4.1.Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 2156, luas + 872 M2, terletak di Dukuh Ploso Rt. 004/Rw. 005, Desa Karang Gondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara., diuraikan dengan gambar situasi No. 1398/ 1992 tanggal 02 Maret 1992, atas nama Penggugat, dengan batas-batas : -Sebelah Utara : Tanah milik Nurmiyadi -Sebelah Selatan : Tanah milik Mularsih -Sebelah Barat : Jalan -Sebelah Timur : Tanah milik Sri Alin
4.2.Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 2551, luas + 1.425 M2, yang terletak di Dukuh Ploso Rt.004 / Rw.005, Desa Karang Gondang, Kec. Mlonggo,Kabupaten Jepara.,diuraikan dengan gambar situasi No.2994/1993 tanggal 27 Agustus 1993, atas nam Penggugat, dengan batas-batas : -Sebelah Utara : Tanah milik Supriyo -Sebelah Selatan : Tanah milik Sucipto -Sebelah Barat : Jalan -Sebelah Timur : Tanah milik Sri Alin 4.3.Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1689, luas + 1.065 M2, terletak di Dukuh Ploso Rt.004/Rw.005, Desa Karang Gondang, Kec. Mlonggo, Kabupaten Jepara., diuraikan dengan gambar situasi No. 3750/1990 tanggal 01 September 1990, atas nama Penggugat, dengan batas-batas : -Sebelah Utara : Tanah Milik Mularsih -Sebelah Selatan : Tanah milik Sutarmi -Sebelah Barat : Jalan -Sebelah Timur : Tanah milik Sri Alin
4.4.Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 4866, luas + 1.100 M2, terletak di Dukuh Ploso Rt.004 / Rw.005, Desa Karang Gondang, Kec. Mlonggo, Kabupaten Jepara., diuraikan dengan gambar situasi No. 958/KRGD/2001 tanggal 10 Juli 2001, atas nama Penggugat, dengan batas-batas : -Sebelah Utara : Tanah milik Yusuf -Sebelah Selatan : Tanah milik Budi Santoso/Sri Pujiastuti -Sebelah Barat : Jalan -Sebelah Timur : Tanah milik Sri Alin
5.Menyatakan Perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II tidak menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat merupakan Perbuatan Wanprestasi yang merugikan Penggugat;
6.Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 240.000.000,- (Dua ratus empat puluh juta rupiah) atas keterlambatan menyerahkan ke-4 (empat) bidang tanah dan bangunan yang dibeli Penggugat selama 4 (empat) tahun dari tanggal 04 April 2014 hingga gugatan ini diajukan pada tanggal 22 Mei 2018 atau jika dikontrakkan setiap bidang tanah dan bangunan seharga Rp 15.000.000,-/tahun X 4 bidang X 4 tahun;
7.Menyatakan sah dan berharga Sitas jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta-harta atau benda-benda yang dikuasai Tergugat-I dan Tergugat-II yaitu :
-Sebidang tamah berdasarkan Sertifikat SHM No. 6585/Karanggondang luas + 3.190 m2, terletak di Desa Karanggondang, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara diuraikan dalam surat ukur No. 08/2011 tanggal 19-01-2011, a/n. Markus Suyudono, dengan batas-batas (tidak dijelaskan dalam surat ukur) kecuali diterangkan bahwa penetapan batas oleh Markus Suyudono, disaksikan oleh Harun AR (Perangkat Desa) dan diukur oleh Soedaryoko ;
8.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat-I dan Tergugat-II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah-tanah berikut bangunan dalam keadaan Kosong kepada Penggugat dengan dilakukan Pengosongan obyek sengketa dalam waktu 8 (delapan) hari terhitung setelah adanya putusan serta merta dari Pengadilan Negeri Semarang, yaitu : a.Hak Milik Nomor : 2156, luas + 872 M2 diuraikan dengan gambar situasi No. 1398/ 1992 tanggal 02 Maret 1992, atas nama Indah Mayasari, SE;
b.Hak Milik Nomor : 2551, luas + 1.425 M2 diuraikan dengan gambar situasi No.2994/1993 tanggal 27 Agustus 1993, atas nama Indah Mayasari, SE;
c.Hak Milik No. 1689, luas + 1.065 M2, diuraikan dengan gambar situasi No. 3750/1990 tanggal 01 September 1990, atas nama Indah Mayasari, SE;
d.Hak Milik No. 4866, luas + 1.100 M2, diuraikan dengan gambar situasi No. 958/KRGD/2001 tanggal 10 Juli 2001, atas nama Indah Mayasari, SE; Dan jika tidak diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, maka pengosongan dapat dilakukan dengan bantuan alat negara;
9.Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar uang denda kepada Penggugat atas keterlambatan menyerahkan obyek sengketa, yang tiap hari keterlambatan dikenakan uang denda sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sejak tanggal 4 April 2014 sampai saat gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 atau selama 1.490 hari atau sebesar Rp 100.000,- X 1.490 hari = Rp 149.000.000,- (seratus empat puluh sembilan juta rupiah);
10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lain karena gugatan ini telah berdasar pada bukti-bukti otentik yang tidak terbantah kebenarannya tentang kepemilikan hak atas tanah;
11.Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya perkara ini yang timbul menurut peraturan perundangan yang berlaku;
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, MOHON Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |