Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
207/Pdt.G/2018/PN Smg Indah Mayasari, SE 1.MARKUS SUYUDONO atau SUYUD atau SUYUT
2.ENDANG HARMUASRI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 207/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 22 Mei 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Wartimin, SH dan RekanIndah Mayasari, SE
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan Sah akta perjanjian No. 5 tanggal 4 Nopember 2013 yang dibuat dihadapan RAj. Siti Awalijah. RINI ANDRIJANI, SH Notaris/PPAT di Semarang ;

 

3.Menyatakan Sah Akta-akta dan surat-surat berharga berupa :

 

a.Sertifikat Tanah HM No. 2156, luas + 872 M2, a/n Indah Mayasari, SE terletak di Dukuh Ploso Rt. 004/Rw.005, Kel. Karanggondang, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara;

 

b.Sertifikat Tanah HM No. 2551, luas + 1.425 M2,  a/n Indah Mayasari, SE terletak di Dukuh Ploso Rt. 004/Rw.005, Kel. Karanggondang, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara;

 

c.Sertifikat Tanah HM No. 1689, luas + 1.065 M2, a/n Indah Mayasari, SE terletak di Dukuh Ploso Rt. 004/Rw.005, Kel. Karanggondang, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara;

 

d.Sertifikat Tanah HM No. 4866, luas + 1.100 M2, a/n Indah Mayasari, SE terletak di Dukuh Ploso Rt. 004/Rw.005, Kel. Karanggondang, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara;

 

4.Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas tanah-tanah dan bangunan:  4.1.Sebidang tanah dengan  sertifikat  Hak  Milik  Nomor :  2156, luas + 872 M2, terletak di Dukuh Ploso  Rt. 004/Rw. 005,  Desa Karang Gondang,  Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara., diuraikan dengan gambar situasi No. 1398/ 1992 tanggal 02 Maret 1992, atas nama Penggugat, dengan batas-batas :

-Sebelah Utara    : Tanah milik Nurmiyadi

-Sebelah Selatan : Tanah milik Mularsih

-Sebelah Barat    : Jalan

-Sebelah Timur   : Tanah milik Sri Alin

 

 

 

4.2.Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 2551, luas + 1.425 M2,   yang terletak di  Dukuh Ploso  Rt.004 / Rw.005,  Desa Karang Gondang, Kec. Mlonggo,Kabupaten Jepara.,diuraikan dengan gambar situasi No.2994/1993 tanggal 27 Agustus 1993, atas nam Penggugat, dengan batas-batas :

-Sebelah Utara    : Tanah milik Supriyo

-Sebelah Selatan : Tanah milik Sucipto

-Sebelah Barat    : Jalan

-Sebelah Timur   : Tanah milik Sri Alin

4.3.Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1689, luas  + 1.065 M2, terletak di Dukuh Ploso  Rt.004/Rw.005, Desa Karang Gondang, Kec. Mlonggo, Kabupaten Jepara., diuraikan dengan gambar situasi No. 3750/1990 tanggal 01 September 1990, atas nama Penggugat, dengan batas-batas :

-Sebelah Utara    : Tanah Milik Mularsih

-Sebelah Selatan : Tanah milik Sutarmi

-Sebelah Barat    : Jalan

-Sebelah Timur   : Tanah milik Sri Alin

 

4.4.Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 4866,  luas + 1.100 M2,  

terletak di Dukuh Ploso  Rt.004 / Rw.005, Desa Karang Gondang, Kec. Mlonggo, Kabupaten Jepara., diuraikan dengan gambar situasi No. 958/KRGD/2001 tanggal 10 Juli 2001, atas nama Penggugat, dengan batas-batas :

-Sebelah Utara    : Tanah milik Yusuf

-Sebelah Selatan : Tanah milik Budi Santoso/Sri Pujiastuti

-Sebelah Barat    : Jalan

-Sebelah Timur   : Tanah milik Sri Alin

 

 

5.Menyatakan Perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II tidak menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat merupakan Perbuatan Wanprestasi yang merugikan Penggugat;

 

6.Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 240.000.000,- (Dua ratus empat puluh juta rupiah) atas  keterlambatan menyerahkan ke-4 (empat) bidang tanah dan bangunan yang dibeli Penggugat selama 4 (empat) tahun dari tanggal 04 April 2014 hingga gugatan ini diajukan pada tanggal 22 Mei 2018 atau jika dikontrakkan setiap bidang tanah dan bangunan seharga Rp 15.000.000,-/tahun X 4 bidang X 4 tahun;

 

7.Menyatakan sah dan berharga Sitas jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta-harta atau benda-benda yang dikuasai Tergugat-I dan Tergugat-II yaitu :

 

-Sebidang tamah berdasarkan Sertifikat SHM No. 6585/Karanggondang luas + 3.190 m2, terletak di Desa Karanggondang, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara diuraikan dalam surat ukur No. 08/2011 tanggal 19-01-2011, a/n. Markus Suyudono, dengan batas-batas (tidak dijelaskan dalam surat ukur) kecuali diterangkan bahwa penetapan batas oleh Markus Suyudono, disaksikan oleh Harun AR (Perangkat Desa) dan diukur oleh Soedaryoko ;

 

8.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat-I dan Tergugat-II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan  tanah-tanah berikut bangunan dalam keadaan Kosong kepada Penggugat dengan dilakukan Pengosongan obyek sengketa dalam waktu 8 (delapan) hari terhitung setelah adanya putusan serta merta dari Pengadilan Negeri Semarang, yaitu :

a.Hak Milik Nomor : 2156, luas + 872 M2 diuraikan dengan gambar situasi No. 1398/ 1992 tanggal 02 Maret 1992, atas nama Indah Mayasari, SE;

 

 

b.Hak Milik Nomor : 2551, luas + 1.425 M2 diuraikan dengan gambar situasi No.2994/1993 tanggal 27 Agustus 1993, atas nama Indah Mayasari, SE;

 

 

c.Hak Milik No. 1689, luas + 1.065 M2, diuraikan dengan gambar situasi No. 3750/1990 tanggal 01 September 1990, atas nama Indah Mayasari, SE;

 

 

d.Hak Milik No. 4866, luas + 1.100 M2, diuraikan dengan gambar situasi No. 958/KRGD/2001 tanggal 10 Juli 2001, atas nama Indah Mayasari, SE;

Dan jika tidak diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, maka pengosongan dapat dilakukan dengan bantuan alat negara;

 

 

 

9.Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar uang denda kepada Penggugat atas keterlambatan menyerahkan obyek sengketa, yang tiap hari keterlambatan dikenakan uang denda sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sejak tanggal 4 April 2014 sampai saat gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 atau selama 1.490 hari atau sebesar Rp 100.000,- X 1.490 hari = Rp 149.000.000,- (seratus empat puluh sembilan juta rupiah);

 

 

 

10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lain karena gugatan ini telah berdasar pada bukti-bukti otentik yang tidak terbantah kebenarannya tentang kepemilikan hak atas tanah;

 

 

 

11.Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya perkara ini yang timbul menurut peraturan perundangan yang berlaku;

 

 

 

 

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, MOHON Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak