Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
398/Pid.B/2019/PN Smg BAGUS SUSENO,SH.,MH SINGGIH PRASETYO SAPUTRO Als POPEY Bin SINGGIH WAHYU WIDADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 398/Pid.B/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B - 140/Semar/Epp.2/5/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN
--------  Terdakwa SINGGIH PRASETYO SAPUTRO pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 sekitar jam 20.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di bulan Maret 2019, bertempat di Jl. Belimbing raya No.45 Rt.002 Rw.004 Kel.Peterongan Kec.Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, yang yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat  atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara : -------------------------------
1.    Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 sekitar jam 19.30 Wib terdakwa SINGGIH PRASETYO SAPUTRO pergi dari bengkel tambal ban di Jl. Lampersari Semarang dengan mengendarai Sepeda motor Honda Vario WARNA PUTIH No.pol H-3962-YF berputar-putar di Peterongan dengan tujuan mencari sasaran rumah yang akan diambil barang-barangnya, sekira pukul 20.15 saat melintas di Jl. Belimbing raya No.45 Rt.002 Rw.004 Kel.Peterongan Kec.Semarang Selatan Kota Semarang Semarang melihat didepan rumah saksi KRISWANTO dalam keadaan sepi dan melihat burung murai ekor panjang dengan ring  DMK HFZ 03 dalam sangkar yang tergantung diteras rumah kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil burung tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya
2.    Kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motornya dan memanjat pagar besi rumah saksi KRISWANTO setelah terdakwa bisa berdiri diatas pagar kemudian sangkar burung berisi burung murai ekor panjang dengan ring  DMK HFZ 03 terdakwa ambil dan terdakwa letakkan dipinggir jalan kemudian burung terdakwa ambil dengan menggunakan tangan terdakwa dari dalam sangkarnya,setelah terdakwa ambil kemudian terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motornya sambil memegang burung tersebut dengan tangan kiri menuju bengkel tambal ban di Jalan lampersari Semarang sedangkan sangkar burung terdakwa tinggal ditepi jalan dekat rumah saksi KRISWANTO.
3.    Sesampainya di bengkel tambal ban jalan lampersari kemudian burung tersebut terdakwa masukkan kedalam sangkar burung milik terdakwa
4.    Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi KRISWANTO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5  KUHP. ----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya