Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUWITO bin TARIMAN bersama-sama dengan MULYASARI RAHATMI DEWI binti RACHMAT ASIKIN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) antara bulan Januari-Mei 2013 atau setidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2012-2014, bertempat di Dk Duwet Anyar Rt 3/ Rw 4 Kel Bringin Kec Ngaliyan Kota Semarang atau di Desa Sukoharjo Rt 1/ Rw 6 Kel Cebongan Kec Argomulyo Kotamadya Salatiga atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan |