Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg Nur Amin PT Niagatama Arsaraya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1galih tri panjalu, dkk.Nur Amin
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM PROVISI

1.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT   untuk bulan Maret 2020 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Uang Service untuk bulan Maret 2020 sebesar Rp. 1.693.377,- (satu juta enam ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus, sejak dibacakannya putusan ini;

2.    Menghukum  TERGUGAT  untuk  membayar  upah  PENGGUGAT    untuk  setiap  bulannya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sejak bulan April 2020 secara tunai, seketika, dan sekaligus, sampai dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap;

3.    Menghukum   TERGUGAT   membayar   hak-hak   lainnya   yang   biasa   diterima   oleh PENGGUGAT   setiap   bulannya,   yaitu   Asuransi   kesehatan   bagi   PENGGUGAT   dan keluarganya sampai dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap;

4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (Idul Fitri) untuk tahun 2020 sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT sejak dibacakannya putusan ini.

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan perselisihan hubungan industrial PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TIDAK BERLAKU surat PHK yang dikeluarkan oleh TERGUGAT tertanggal  25

Februari  2020  dan  menyatakan  hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT

tetap berlanjut atau dinyatakan tidak pernah putus;

3. Menghukum TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada posisi dan outlet semula yaitu sebagai  Floor Supervisor di departemen  Housekeeping di Grand Candi Hotel Semarang milik TERGUGAT;

4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar upah PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sejak bulan April 2020 secara tunai, seketika, dan sekaligus, sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

5. Menghukum TERGUGAT membayar hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh PENGGUGAT setiap bulannya, yaitu Asuransi kesehatan bagi PENGGUGAT dan keluarganya sampai dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar THR keagamaan (Idul Fitri) tahun 2020 yang belum dibayarkan  kepada  PENGGUGAT  sebesar  1  bulan  upah,  yaitu  Rp.  3.000.000,-  (tiga  juta rupiah)  secara  tunai,  seketika  dan  sekaligus  sejak  putusan  ini  diucapkan  oleh  Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;

7. Menghukum  TERGUGAT  untuk  membayar  uang  paksa  (dwangsom)  kepada  PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak Putusan atas perkara ini dibacakan Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara ini sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan perkara ini;

8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau   apabila   Majelis   Hakim   Pengadilan   Hubungan   Industrial   pada   Pengadilan   Negeri Semarang yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya