Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg | Nur Amin | PT Niagatama Arsaraya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jul. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jul. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum | DALAM PROVISI 1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT untuk bulan Maret 2020 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Uang Service untuk bulan Maret 2020 sebesar Rp. 1.693.377,- (satu juta enam ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus, sejak dibacakannya putusan ini; 2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT untuk setiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sejak bulan April 2020 secara tunai, seketika, dan sekaligus, sampai dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; 3. Menghukum TERGUGAT membayar hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh PENGGUGAT setiap bulannya, yaitu Asuransi kesehatan bagi PENGGUGAT dan keluarganya sampai dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (Idul Fitri) untuk tahun 2020 sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT sejak dibacakannya putusan ini. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan perselisihan hubungan industrial PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TIDAK BERLAKU surat PHK yang dikeluarkan oleh TERGUGAT tertanggal 25 Februari 2020 dan menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tetap berlanjut atau dinyatakan tidak pernah putus; 3. Menghukum TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada posisi dan outlet semula yaitu sebagai Floor Supervisor di departemen Housekeeping di Grand Candi Hotel Semarang milik TERGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sejak bulan April 2020 secara tunai, seketika, dan sekaligus, sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 5. Menghukum TERGUGAT membayar hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh PENGGUGAT setiap bulannya, yaitu Asuransi kesehatan bagi PENGGUGAT dan keluarganya sampai dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar THR keagamaan (Idul Fitri) tahun 2020 yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT sebesar 1 bulan upah, yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus sejak putusan ini diucapkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak Putusan atas perkara ini dibacakan Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara ini sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan perkara ini; 8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |