Dakwaan |
C. DAKWAAN :
-------- Bahwa terdakwa I SYAEHFUL AMRI BIN HARNO bersama dengan terdakwa II ADI NURCAHYO ALIAS KOPET BIN SETO pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 sekira pukul 01.45 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2020, bertempat di Depan Angkringan Jl.Udan Riris Kel.Tlogosari Kulon Kec.Pedurungan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara dan uraian-uraian sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa I SYAEHFUL AMRI BIN HARNO dan terdakwa II ADI NURCAHYO ALIAS KOPET BIN SETO sehabis pulang dari bongkaran kayu dan asbes di Purwodadi kita mampir di nasi kucing /angkringan Jl.Udan Riris Kel.Tlogosari Kulon Kec.Pedurungan Kota Semarang, kemudian lewatlah saksi korban FAUZI NURFUAT Bin SUBARDYO di depan angkringan tersebut namun kemudian balik lagi dan sambil marah-marah dan berkata, ”kowe pentelang pentelang ki nopo, koe ra trimo aku anak polisi” (apa kamu lihat-lihat, kamu tidak terima aku anak polisi), kemudian terdakwa I SYAEHFUL AMRI BIN HARNO bersama dengan terdakwa II ADI NURCAHYO ALIAS KOPET BIN SETO merasa tersinggung dan kemudian pertama kali terdakwa II ADI NURCAHYO ALIAS KOPET BIN SETO memukul saksi saksi korban FAUZI NURFUAT Bin SUBARDYO ke arah wajah sebelah kiri selanjutnya terdakwa II ADI NURCAHYO ALIAS KOPET BIN SETO menarik rambut saksi korban FAUZI NURFUAT Bin SUBARDYO dan dalam waktu yang bersamaan terdakwa I SYAEHFUL AMRI BIN HARNO memunul saksi korban dengan menggunakan gelas sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai di bagian kepala bagian atas saksi korban sehingga gelas tersebut pecah mengenai kepala saksi korban FAUZI NURFUAT Bin SUBARDYO
- Bahwa atas perbuatan terdakwa I SYAEHFUL AMRI BIN HARNO dan terdakwa II ADI NURCAHYO ALIAS KOPET BIN SETO tersebut, saksi korban FAUZI NURFUAT Bin SUBARDYO mengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : R/21/VER/III/Kes.15/2020/Rumkit yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.RAYVITA dokter pada RS Bhayangkara dokter dengan kesimpulan :
- Bahwa telah diperiksa seseorang berumur tiga puluh dua tahun dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka dan memar di pelipis kanan, luka lecet di atas alis mata kanan, luka robek di puncak kepala bagian belakang, luka tersebut menyebabkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP
|