Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Smg GUNAWAN PRANOTO 1.SUGINARTO
2.IKA MAYASARI AGUSTINI
3.UD. TIGAN JAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AGUNG WIDODOGUNAWAN PRANOTO
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik merek kecap “ikan lele” yang sah berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat merupakan pelanggaran merek dan bertentangan dengan hukum;
  4. Menyatakan kecap merek “lele dumbo” memiliki persamaan pada pokoknya dengan kecap merek “ikan lele” yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor IDM000282317 tertanggal 30 November 2010 untuk barang sejenis;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian material sebesar 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan atas kerugian material sebesar 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala tindakan pemakaian yang tidak terbatas dalam memproduksi, memperdagangkan, menjual dan mengedarkan kecap merek “lele dumbo”;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini;

 

 

 

 

 

Atau  :

Mohon putusan yang seadil-adilnya dalam Majelis Hakim berpendapat lain diluar tuntutan penggugat (ex aequo et bono)

 

Hormat kami,

  Kuasa Hukum Penggugat

 

 

 

                                                        A.Agung Widodo, SH, S.Sos, MH, CIL

  1.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak