Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg WINDARWATI EMPORIUM SPA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 11 Mar. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara dan Penggugat dan Tergugat adalah pekerja tetap ;
  • Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
  • Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Pengganti Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tnetang Ketenagakerjaan kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:

Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa kerja + Uang Penggantian Hak dan Pengobatan + Upah selama proses Penyelesaian Perselisihan

=41.581.800 + 6.930.300 + ( 5.393.250 + 7.276.800 ) + 12.120.200

= Rp. 73.302.250

( Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah )

  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini denga baik, seketika dan sempurna;
  • Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya