Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
657/Pid.Sus/2021/PN Smg BAGUS SUSENO,SH.,MH BAGAS AJI RIZKIA BIN AGUS WASKITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 657/Pid.Sus/2021/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-290/M.3.10/ENZ.2/10/2021
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Pertama

Primair

---------Bahwa Terdakwa BAGAS AJI RIZKIA BIN AGUS WASKITO bersama-sama dengan saksi VERO YULIANTO (Berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 Sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2021, bertempat di pinggir sungai banjir kanal barat sebrang gereja Katolik Hati Kudus Yesus Tanah Mas Jalan Kokrosono Kel Panggung lor,Kec. Semarang utara,Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,,

Subsidair

---------Bahwa Terdakwa BAGAS AJI RIZKIA BIN AGUS WASKITO bersama-sama dengan saksi VERO YULIANTO (Berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 Sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2021, bertempat di pinggir sungai banjir kanal barat sebrang gereja Katolik Hati Kudus Yesus Tanah Mas Jalan Kokrosono Kel Panggung lor,Kec. Semarang utara,Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum malakukan menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

Subsidair

---------Bahwa Terdakwa BAGAS AJI RIZKIA BIN AGUS WASKITO bersama-sama dengan saksi VERO YULIANTO (Berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 Sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2021, bertempat di pinggir sungai banjir kanal barat sebrang gereja Katolik Hati Kudus Yesus Tanah Mas Jalan Kokrosono Kel Panggung lor,Kec. Semarang utara,Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum malakukan menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.--

Pihak Dipublikasikan Ya