Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1026/X/2016/Bareskrim, tanggal 11 Oktober 2016 jo. Surat Perintah Penyidikan No. : SP.Sidik/43/I/2017/Dit Tipideksus tanggal 03 Januari 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/370/VII/2017/Dittipideksus, tanggal 03 Juli 2017 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan No. : SP.Sidik/43/I/2017/Dit Tipideksus tanggal 03 Januari 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/370/VII/2017/Dittipideksus, tanggal 03 Juli 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perintah Penggeledahan No. SP.Dah/12/I/2017/Dit Tipideksus, tanggal 03 Januari 2017 yang didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan No. : SP.Sidik/43/I/2017/Dit Tipideksus tanggal 03 Januari 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perintah Penyitaan No. SP.Sita/12/I/2017/Dit Tipideksus, tanggal 03 Januari 2017 yang didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan No. : SP.Sidik/43/I/2017/Dit Tipideksus tanggal 03 Januari 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/43/VI/2017/Dittipideksus, tanggal 11 Juli 2017 yang didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/370/VII/2017/Dittipideksus, tanggal 03 Juli 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/34/VII/2017/Dittipideksus, tanggal 12 Juli 2017 yang didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/370/VII/2017/Dittipideksus, tanggal 03 Juli 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada TERMOHON merehabilitir nama baik PEMOHON melalui surat kabar yang ditentukan dan ditunjuk oleh pengadilan;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya.
Atau
Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, demi citra peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila, dan UUD 1945 (ex aquo et bono) |