Petitum |
PRIMAIR
Dalam Provisi
Membatalkan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan kegiatan Lelang yang diajukan oleh TERLAWAN terhadap 3 bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor. 93, luas : 319 m2, ( tiga ratus sembilan belas meter persegi) tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH, Sebidang Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 394, luas: 391m2 (tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH dan sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor. 395, luas : 248m2 (dua ratus empat puluh delapan meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH (lihat poin 14).
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua atas bukti yang diajukan PELAWAN dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa TERLAWAN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan lelang eksekusi terhadap 3 bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor. 93, luas : 319 m2, ( tiga ratus sembilan belas meter persegi) tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH, Sebidang Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 394, luas: 391m2 (tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH dan sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor. 395, luas : 248m2 (dua ratus empat puluh delapan meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH (lihat poin 14).
- Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk memberikan kelonggaran waktu kepada PELAWAN agar dapat melunasi pinjamannya sampai dengan tanggal 24 Oktober 2020;
- Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk mencabut permohonan lelang yang diajukan oleh TERLAWAN terhadap objek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor. 93, luas : 319 m2, ( tiga ratus sembilan belas meter persegi) tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH, Sebidang Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 394, luas: 391m2 (tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH dan sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor. 395, luas : 248m2 (dua ratus empat puluh delapan meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH (lihat poin 14).
- Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk menghentikan lelang yang diajukan oleh TERLAWAN terhadap objek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor. 93, luas : 319 m2, ( tiga ratus sembilan belas meter persegi) tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH, Sebidang Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 394, luas: 391m2 (tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH dan sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor. 395, luas : 248m2 (dua ratus empat puluh delapan meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH (lihat poin 14).
SUBSIDAIR :
Jika Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) |