Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
405/Pdt.Bth/2020/PN Smg SUKO TRIYONO BPR RESTU ARTHA MAKMUR Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 405/Pdt.Bth/2020/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR 

Dalam Provisi

Membatalkan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan kegiatan Lelang yang diajukan oleh TERLAWAN terhadap 3 bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor. 93, luas : 319 m2, ( tiga ratus sembilan belas meter persegi) tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH, Sebidang Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 394, luas: 391m2 (tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH dan sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor. 395, luas : 248m2 (dua ratus empat puluh delapan meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH  (lihat poin 14).

 

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua atas bukti yang diajukan PELAWAN dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa TERLAWAN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan lelang eksekusi terhadap 3 bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor. 93, luas : 319 m2, ( tiga ratus sembilan belas meter persegi) tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH, Sebidang Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 394, luas: 391m2 (tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH dan sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor. 395, luas : 248m2 (dua ratus empat puluh delapan meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH  (lihat poin 14).
  4. Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk memberikan kelonggaran waktu kepada PELAWAN agar dapat melunasi pinjamannya sampai dengan tanggal 24 Oktober 2020;
  5. Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk mencabut permohonan lelang yang diajukan oleh TERLAWAN terhadap objek  tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor. 93, luas : 319 m2, ( tiga ratus sembilan belas meter persegi) tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH, Sebidang Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 394, luas: 391m2 (tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH dan sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor. 395, luas : 248m2 (dua ratus empat puluh delapan meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH  (lihat poin 14).
  6. Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk menghentikan lelang yang diajukan oleh TERLAWAN terhadap objek  tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor. 93, luas : 319 m2, ( tiga ratus sembilan belas meter persegi) tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH, Sebidang Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 394, luas: 391m2 (tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH dan sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor. 395, luas : 248m2 (dua ratus empat puluh delapan meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak SUKO TRIYONO / SITI MUBAROKAH  (lihat poin 14).

 

SUBSIDAIR :

Jika Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak