Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
101/Pdt.G.S/2021/PN Smg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PATTIMURA UNIT KARTINI 1.SUPRIYONO
2.SRI UTAMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 101/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 21 Sep. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 224.781.305,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

 

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor   PK1906UI1H/900/06/2019 tanggal  28 - 6 - 2019, berikut perubahan - perubahannya yang dimuat dalam Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes Nomor B. 917 / UNIT / 0900 / 09 / 2020 tanggal 17 – 9 – 2020 ;

 

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ;

 

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;

 

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor   PK1906UI1H/900/06/2019 tanggal 28 - 6 - 2019, berikut perubahan - perubahannya yang dimuat dalam Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes Nomor B. 917 / UNIT / 0900 / 09 / 2020 tanggal        17 – 9 – 2020 ;

 

6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 224.781.305 ,- ( Dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Hutang Pokok Rp.  180.000.200 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.  144.781.105 ,-

 

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar      Rp. 224.781.305 ,- ( Dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Hutang Pokok Rp.  180.000.200 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.  144.781.105 ,-

8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas        nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan SENDANGGUWO, Kecamatan TEMBALANG, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 05302 atas nama SUPRIYONO, dengan luas 68 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00315 / SENDANGGUWO / 2015 tanggal 27 – 08 - 2015  

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang    timbul ;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus   perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya       ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak