Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
101/Pdt.G.S/2021/PN Smg | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PATTIMURA UNIT KARTINI | 1.SUPRIYONO 2.SRI UTAMI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Okt. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 101/Pdt.G.S/2021/PN Smg |
Tanggal Surat | Selasa, 21 Sep. 2021 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Nilai Sengketa(Rp) | 224.781.305,00 |
Petitum | I.Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1906UI1H/900/06/2019 tanggal 28 - 6 - 2019, berikut perubahan - perubahannya yang dimuat dalam Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes Nomor B. 917 / UNIT / 0900 / 09 / 2020 tanggal 17 – 9 – 2020 ;
3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ;
4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;
5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1906UI1H/900/06/2019 tanggal 28 - 6 - 2019, berikut perubahan - perubahannya yang dimuat dalam Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes Nomor B. 917 / UNIT / 0900 / 09 / 2020 tanggal 17 – 9 – 2020 ;
6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 224.781.305 ,- ( Dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima rupiah ) dengan rincian :
Sisa Hutang Pokok Rp. 180.000.200 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 144.781.105 ,-
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 224.781.305 ,- ( Dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima rupiah ) dengan rincian :
Sisa Hutang Pokok Rp. 180.000.200 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 144.781.105 ,- 8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan SENDANGGUWO, Kecamatan TEMBALANG, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 05302 atas nama SUPRIYONO, dengan luas 68 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00315 / SENDANGGUWO / 2015 tanggal 27 – 08 - 2015 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |