Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
413/Pdt.G/2018/PN Smg PUSPO ADI CAHYONO, SH., MKn Perseroan Terbatas PT. KOTA SATU PROPERTI PT.KSP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 413/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 05 Sep. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HM. Zaki Sierrad, SH., CN, MHPUSPO ADI CAHYONO, SH., MKn
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M E R

1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;

2.Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat tidak segera melakukan penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan PPAT dan Penyerahan Sertipikat kepada Penggugat adalah merupakan wanprestasi;

3.Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang menjadi obyek perjanjian Jual Beli antara Penggugat dengan tergugat, yaitu:

a.Tanah Non Pertanian, Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00196/Sidomulyo, dengan tanggal berakhirnya hak  09/02/2045,  Luas 48 m2 Atas Nama PT.KOTA SATU PROPERTI, berkedudukan di Kota Semarang, Akta Pendirian 03/10/2012;

Desa Sidomulyo Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah;

b.Tanah Non Pertanian, Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00166/Sidomulyo, dengan tanggal berakhirnya hak  09/02/2045,  Luas 178 m2 Atas Nama PT.KOTA SATU PROPERTI, berkedudukan di Kota Semarang, Akta Pendirian 03/10/2012;

Desa Sidomulyo Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah;

Adalah menjadi milik sah penggugat.

4.Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menjadikan tanah dan bangunan sebagai jaminan hak tanggungan pada PT. Bank Tabungan Negara (Pesero) Tbk Kantor Cabang Semarang terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 0166/Sidomulyo, dengan tanggal berakhirnya hak  09/02/2045,  Luas 48 m2 Atas Nama PT.KOTA SATU PROPERTI, berkedudukan di Kota Semarang, dijaminkan dengan Hak Tanggungan Nomor. 3315/2016 Peringkat I (Pertama) Berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Tanggal 17 Juni 2016 No. 11/2016 yang dibuat oleh Annelia Rositasari, SH., M.Kn selaku PPAT senilai Rp. 7.641.000.490.- (Tujuh milyar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus empat puluh satu juta empat ratus Sembilan puluh rupiah) bersama ; HGB No. 145; 147; 153; 155; 172; 177; 178; 179; 184; 185/Sidomoyo adalah melawan hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.;

5.Menghukum Tergugat untuk Segera Melakukan Penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan PPAT dan menyerahkan sertipikat tanah kepada Penggugat untuk segera di balik namakan atas nama Penggugat;

6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) Kepada untuk kerugian atas Tanah dan bangunan yang terbukti dijadikan jaminan Hak Tanggungan terhitung sejak tahun 2015 dimana perbuatan melawan hukum itu dilakukan;

7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) Kepada Penggugat  setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini yang dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.;

8.Menyatakan menurut hukum agar semua pihak tanpa terkecuali, yang ada kaitannya dengan perkara ini, khususnya Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh atas putusan ini.;

9.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;

10.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;

 

S U B S I D A I R

 

Apabila hakim berpendapat lain hendaknya memberikan keputusan lain yang seadil-adilnya dan selayaknya setelah memeriksa perkara ini dalam suatu peradilan yang baik

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak