Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
413/Pdt.G/2018/PN Smg | PUSPO ADI CAHYONO, SH., MKn | Perseroan Terbatas PT. KOTA SATU PROPERTI PT.KSP | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Sep. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 413/Pdt.G/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Sep. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | P R I M E R 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.; 2.Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat tidak segera melakukan penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan PPAT dan Penyerahan Sertipikat kepada Penggugat adalah merupakan wanprestasi; 3.Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang menjadi obyek perjanjian Jual Beli antara Penggugat dengan tergugat, yaitu: a.Tanah Non Pertanian, Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00196/Sidomulyo, dengan tanggal berakhirnya hak 09/02/2045, Luas 48 m2 Atas Nama PT.KOTA SATU PROPERTI, berkedudukan di Kota Semarang, Akta Pendirian 03/10/2012; Desa Sidomulyo Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; b.Tanah Non Pertanian, Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00166/Sidomulyo, dengan tanggal berakhirnya hak 09/02/2045, Luas 178 m2 Atas Nama PT.KOTA SATU PROPERTI, berkedudukan di Kota Semarang, Akta Pendirian 03/10/2012; Desa Sidomulyo Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; Adalah menjadi milik sah penggugat. 4.Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menjadikan tanah dan bangunan sebagai jaminan hak tanggungan pada PT. Bank Tabungan Negara (Pesero) Tbk Kantor Cabang Semarang terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 0166/Sidomulyo, dengan tanggal berakhirnya hak 09/02/2045, Luas 48 m2 Atas Nama PT.KOTA SATU PROPERTI, berkedudukan di Kota Semarang, dijaminkan dengan Hak Tanggungan Nomor. 3315/2016 Peringkat I (Pertama) Berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Tanggal 17 Juni 2016 No. 11/2016 yang dibuat oleh Annelia Rositasari, SH., M.Kn selaku PPAT senilai Rp. 7.641.000.490.- (Tujuh milyar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus empat puluh satu juta empat ratus Sembilan puluh rupiah) bersama ; HGB No. 145; 147; 153; 155; 172; 177; 178; 179; 184; 185/Sidomoyo adalah melawan hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.; 5.Menghukum Tergugat untuk Segera Melakukan Penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan PPAT dan menyerahkan sertipikat tanah kepada Penggugat untuk segera di balik namakan atas nama Penggugat; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) Kepada untuk kerugian atas Tanah dan bangunan yang terbukti dijadikan jaminan Hak Tanggungan terhitung sejak tahun 2015 dimana perbuatan melawan hukum itu dilakukan; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) Kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini yang dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.; 8.Menyatakan menurut hukum agar semua pihak tanpa terkecuali, yang ada kaitannya dengan perkara ini, khususnya Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh atas putusan ini.; 9.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi dan upaya hukum lainnya; 10.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;
S U B S I D A I R
Apabila hakim berpendapat lain hendaknya memberikan keputusan lain yang seadil-adilnya dan selayaknya setelah memeriksa perkara ini dalam suatu peradilan yang baik |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |