Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
75/Pdt.Bth/2019/PN Smg DEWI SUSANTI SOEGIHARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 75/Pdt.Bth/2019/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 20 Feb. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1BADRI TAMAM, S.H dan RekanDEWI SUSANTI
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI:

 

1.Mengabulkan gugatan bantahan ini untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan hukumnya bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;

 

3.Menyatakan secara hukum Eksekusi atas perkara No. 2/Pdt.Eks/2018/PN.Smg jo. No. 582 K/ Pdt/ 2017 tanggal 19 Juli 2017 jo. No. 273/ Pdt/ 2016/ PT.Smg tanggal 1 September 2016 jo. No. 306/ Pdt.G/ 2015/ PN.Smg tanggal 30 Desember 2015 adalah tidak dapat dilaksanakan (bersifat noneksekutabel);

                 

4.Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terbantah.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak