Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pid.Pra/2021/PN Smg BAMBANG KUSWANTO KEMENTERIAN KEUANGAN RI C.q. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2021/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 31 Mei 2021
Nomor Surat -------
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

      Bahwa PEMOHON adalah Terpidana perkara cukai yang notabene telah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai” sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 109/Pid.Sus/2020/PN. Dmk;

      Bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 109/Pid.Sus/2020/PN. Dmk tanggal 26 Agustus 2020, terbukti:

  1. PEMOHON ditahan dalam rumah tahanan (rutan) sejak 9 Mei 2020;
  2. Kerugian keuangan Negara dalam kasus rokok tanpa dilekati pita cukai atas nama PEMOHON adalah sebesar Rp. 145.600.000,- (seratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
  3. PEMOHON dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp. 320.320.000,- (tiga ratus dua puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
  4. Besarnya denda yang dijatuhkan Majelis Hakim perkara No. 109/Pid.Sus/ 2020/PN. Dmk adalah dengan perhitungan 2,2 (dua koma dua) x nilai cukai yang seharusnya dibayar (kerugian keuangan negara), yaitu 2,2 x Rp. 145.600.000,- = Rp. 320.320.000,- (tiga ratus dua puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

Rekening yang digunakan PEMOHON untuk transaksi jual beli rokok tanpa pita cukai a quo adalah rekening Bank BRI Unit Klego Boyolali dengan Nomor 

Pihak Dipublikasikan Ya