Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
183/Pdt.Bth/2017/PN Smg TOTONG SALYA PT KERETA API INDONESIA Persero DAOP IV SEMARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 183/Pdt.Bth/2017/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2017
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SUGIYONO, SHTOTONG SALYA
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISIONIL:

 

-Menangguhkan eksekusi perkara eksekusi No. 14/Pdt.Eks/2017/PN Smg sampai dengan perkara perlawanan ini memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

1.Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan.

 

2.Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar.

 

3.Menyatakan Pelawan adalah berhak mengajukan permohonan untuk membeli rumah dinas golongan III di Jl. Gunung Sawo No. 3 RT. 009 / RW. 004 Kel. Petompon Kec. Gajahmungkur Kota Semarang kepada Menteri BUMN RI lewat Terlawan.

 

4.Menyatakan Pelawan tetap berhak menempati rumah dinas golongan III di Jl. Gunung Sawo No. 3 RT. 009 / RW. 004 Kel. Petompon Kec. Gajahmungkur Kota Semarang sampai dengan perkara Pelawanan ini mempunyai keputusan yang berkekuatan tetap.

 

5.Menyatakan keputusan Pengadilan Negeri Semarang No. 413/Pdt.G/2013/PN Smg tanggal 18 Juni 2014 jo Keputusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 426/Pdt/2014/PT Smg tanggal 20 Januari 2015 jo Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2474K/Pdt/2015 tanggal 25 Pebruari 2016 adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak dapat dieksekusi.

 

6.Membebankan seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkawa perlawanan ini kepada Terlawan.

 

Atau : Pengadilan Negeri Semarang memberikan keputusan lain yang dipandang adil dan bijaksana (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak