Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT.BPR.Restu Artha Makmur . diwakili SUSILO WINARKO.S.H.M.H MOHAMMAD SAMSUL AZIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RM MIRZA AGASTYA SAMKUSUMO, S.H. dan RekanPT.BPR.Restu Artha Makmur . diwakili SUSILO WINARKO.S.H.M.H
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 160.260.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat merupakan Wanprestasi/Ingkar janji terhadap Penggugat ;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp160.260.000 (Seratus enam puluh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) Atau menyerahkan obyek jaminan tanah/bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03420/sambiroto seluas 135 m2  yang terletak di Propinsi Jawa Tengah,Desa/Kelurahan. Sambiroto , Kecamatan. Tembalang , Kotamadya Semarang a/n :  Mohammad Samsul Azis dalam keadaan baik/kosong tanpa syarat, untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang dengan bantuan KPKNL Semarang;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang ditimbulkan ;

A TAU

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak