Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
48/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg 1.PUJI ARIANI
2.FENNY PRIHATIN
PT. DUA MITRA LANGGENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 09 Apr. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1EKO BUDHI OETOMO, S.H. dan PartnersPUJI ARIANI
2EKO BUDHI OETOMO, S.H. dan PartnersFENNY PRIHATIN
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM PROVISI

Menjatuhkan putusan sela pada saat persidangan pertama atau kedua sebagaimana ketentuan pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengn isi putusan sebagai berikut:

a) Memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan tali asih PARA PENGGUGAT (Puji Ariani dan Fenny Prihatin) sejak mengundurkan diri.

b) Memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan upah PARA PENGGUGAT dari bulan April 2020 sampai dengan adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa perselisihan antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

3. Demi adanya perlindungan terhadap hak-hak PARA PENGGUGAT, maka apabila TERGUGAT lalai untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam tuntutan provisi dan pokok perkara, kiranya majelis hakim yang mulia mengenakan kepada TERGUGAT DWANGSOM (uang paksa) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tet ap dan final atas perkara a quo.

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya