Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
48/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg | 1.PUJI ARIANI 2.FENNY PRIHATIN |
PT. DUA MITRA LANGGENG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Apr. 2021 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Apr. 2021 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI Menjatuhkan putusan sela pada saat persidangan pertama atau kedua sebagaimana ketentuan pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengn isi putusan sebagai berikut: a) Memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan tali asih PARA PENGGUGAT (Puji Ariani dan Fenny Prihatin) sejak mengundurkan diri. b) Memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan upah PARA PENGGUGAT dari bulan April 2020 sampai dengan adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa perselisihan antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja 3. Demi adanya perlindungan terhadap hak-hak PARA PENGGUGAT, maka apabila TERGUGAT lalai untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam tuntutan provisi dan pokok perkara, kiranya majelis hakim yang mulia mengenakan kepada TERGUGAT DWANGSOM (uang paksa) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tet ap dan final atas perkara a quo. 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Ya |