Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg NUGROHO ARIEF HARMAWAN,S.T selaku Direktu Utama PT. PUTRA NUGRAHA SENTOSA PT. SINAR GROUP INDOCEMERLANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 17 Feb. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RIKAWATI, S.H.,M.H. dkkNUGROHO ARIEF HARMAWAN,S.T selaku Direktu Utama PT. PUTRA NUGRAHA SENTOSA
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawa-san terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini.
  3. Mengangkat:

 

  1. JATI PRIHANTONO,S.H

Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang tercatat dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-142 tertanggal 10 Juni 2016, yang berkantor pada Kantor Hukum MANP Lawyers, beralamat di Jl. Tebet Raya No. 2B, Lantai 2B, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Istimewa Jakarta.

  1. ASWAR HAMZAH,S.H.,M.H

Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-61 AH.04.03-2019 tanggal 25 Maret 2019, yang berkantor pada Kantor Hukum Toni Triyanto & Rekan, beralamat di Jln. Wanamukti No. 28, Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

  1. TONI TRIYANTO,S.H.,M.H

Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-52 AH.04.03-2019 tanggal 13 Maret 2019, yang berkantor pada Kantor Hukum Toni Triyanto & Rekan, beralamat di Jln. Wanamukti No. 28, Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

 

Selaku Pengurus dalam proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan selaku Kurator dalam proses Kepailitan nantinya dalam perkara a quo.

  1. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON Penun-daan Kewajiban Pembayaran Utang serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselanggarakan paling lambat pada hari yang ke-45 (Empat Puluh Lima), terhitung Sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) a quo diucapkan.
  2. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya permo-honan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

ATAU

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Cq. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak