Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg SAKIR PT. TCP TRI CAHYA PURNAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 01 Mar. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ZAINUDIN, Amd.SAKIR
Pihak
Pihak
Petitum

Dalam Provisi

Menghukum Tergugat untuk membayar upah pesangon Pensiun dll sesuai anjuran dari Dinas Tenaga Kerja yaitu  pesangon uang pensiun sesuai UU no. 13 tahun 2003  sekurang-kurangnya sebagai berikut :

  • Pesangon 9 X 2 X RP. 2.125.000,-      = Rp. 38.250.000
  • Penghargaan Masa Kerja 7 X Rp. 2.125.000,-           = Rp. 14.875.000,-
  • Penggantian hak 15% X Rp. 53.125.000,-      = Rp. 7.968.000,-
  • Jadi total yang harus dibayarkan kepada penggugat sebesar Rp. 61.093.750.
  • Memerintahkan untuk memberikan sita Jaminan berupa mobil  dari pihak tergugat sebagai jaminan bila dalam perkara ini tidak bisa membayar pada pihak penggugat.

 

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja dikarenakan memasuki usia pensiun adalah sah menurut UU no.13 tahun 2003 .
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Hak pesangon pensiun dari penggugat sesuai UU No. 13 tahun 2003 pasal 167 Ayat (5) dan juga sesuai anjuran dari mediator Dinas Tenaga Kerja Semarang.
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
  5. Menghukum pihak tergugat untuk membayar hak pesangon dari pihak penggugat secara Kontan tanpa ada penundaan.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya