Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
29/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg PT. ARTHA SARANA MEKAR DKK PT. SERUNI PRIMA PERKASA Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 05 Nov. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Pradityo Hermawan, S.H., M.HPT. ARTHA SARANA MEKAR DKK
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh Permohonan Pailit untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PT. SERUNI PRIMA PERKASA selaku TERMOHON PAILIT berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan PT. SERUNI PRIMA PERKASAselaku TERMOHON PAILIT;

 

  1. Menyatakan menunjuk dan/atau mengangkat seorang Hakim Pengawas yang akan bertugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

  1. Menyatakan menunjuk dan/atau mengangkat :

 

  • ARIYANTO, S.H., C.N., M.HKurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.15 AH.04.03-2018, tertanggal 29 Januari 2018,beralamat kantor diJln Kaliurang KM. 58, Pandega Marta A3, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.

 

  1. Menghukum PT. SERUNI PRIMA PERKASA selaku TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak