Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
14/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg PT. KUSUMA JAYA PERSADA PT. MEGATAMA PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AHMAD RUDI FIRDAUS, SH.PT. KUSUMA JAYA PERSADA
Pihak
Pihak
Petitum

Mengabulkan permohonan PKPU pemohon untuk seluruhnya;

 

Menyatakan secara hukum Termohon yaitu:

 

PT. MEGATAMA PUTRA, yakni suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, diketahui berkedudukan dan beralamat kantor di Jalan Pandanaran No. 50 A, Pekunden, Semarang. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PKPU;

 

dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya;

 

Mengangkat Hakim Pengawas untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang;

 

 

 

Menunjuk :

 

  1. Imam Setiadi, S.H, Kurator dan Pengurus terdaftar di Departemen Kehakiman & HAM RI No. AHU.AH.04.03-261, tertanggal 14 Desember 2016, tercatat beralamat kantor di Kantor Advokat dan Kurator LDN Ernst, Ruko Mega Peterongan. Jl. Kanal No.5-C, Sompok, Semarang, sebagai Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini;

 

  1. NINA AGUSTINA, S.H, Kurator dan Pengurus terdaftar di Departemen Kehakiman & HAM RI No. AHU-72.AH.04.03-2017, tertanggal 02 Juni 2017, tercatat beralamat kantor di Gedung Mayapada Tower  I, Lantai 20, Jl. Jendral Sudirman Kav 28, Jakarta Selatan, sebagai Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini.

 

Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak