Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
543/Pid.Sus/2019/PN Smg STEVEN LAZARUS,SH. YASA PURNOMO bin Alm GATOT SUFIJATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 543/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B -299/M.3.10/Euh.2/7/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN
Primair
---------    Terdakwa YASA PURNOMO bin (Alm) GATOT SUFIJATNO bersama dengan saksi MARWOTO Bin (Alm) SONO pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di depan SMP N 30 Jl. Amarta Kel. Krobokan Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut sebagai berikut : ----------------------
•    Bahwa bermula hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekira pukul 12.00 WIB saat terdakwa sedang berbincang-bincang bersama saksi MARWOTO, saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi MARWOTO bagaimana jika memesan narkotika jenis shabu lalu saksi MARWOTO mengiyakan, setelah itu terdakwa menghubungi sdr. RICKO (DPO) melalui pesan Aplikasi Whats Apps menggunakan handphone milik terdakwa “ADA BARANG APA TIDAK MAS?” lalu sdr. RICKO menjawab “ADA MAS TETAPI TUNGGU DULU YA” setelah itu terdakwa dikirimi nomer rekening Bank BCA atas nama ROCKY HERMAWAN dan terdakwa disuruh mentransfer uang pembelian, selanjutnya terdakwa dan saksi MARWOTO sepakat untuk membeli secara iuran, dimana terdakwa sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu) dan saksi MARWOTO sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga terkumpul uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi MARWOTO menyetor tunai uang pembelian di mesin Atm Bank BCA di daerah Jl. Abdulrahman Saleh menggunakan kartu ATM milik saksi DEWI SRI LESTARI Binti TUKIMAN, selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB Handphone milik terdakwa dikirimi foto gambar letak alamat narkotika jenis sabu oleh sdr. RICKO, setelah itu terdakwa bersama saksi MARWOTO berboncengan menggunakan sepeda motor segera menuju ke alamat yang dimaksud dan menghapus chat Aplikasi Whats Apps (WA) dari sdr. RICKO, sesampainya terdakwa di gapura Jl Amarta tersangka dan saksi MARWOTO berhenti dan melihat foto gambar alamat narkotika jenis sabu yang dikirimkan oleh sdr. RICKO di galeri handphone terdakwa, lalu terdakwa kirim foto gambar tersebut ke kontak Aplikasi Whats Apps (WA) handphone saksi DEWI SRI LESTARI Binti TUKIMAN, saat sampai di depan SMP N 30 Jl. Amarta, Kel. Krobokan, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, terdakwa dan saksi MARWOTO berhenti di sebuah warung Jl. Amarta dan saksi MARWOTO memesan minum sambil mencari narkotika jenis sabu di belakang pohon di depan SMP N 30 Jl. Amarta Kel. Krobokan Kec. Semarang Barat Kota Semarang. Dan saat saksi MARWOTO mencari narkotika jenis sabu tidak ditemukan, kemudian terdakwa meminta kirim kembali foto gambar letak alamat jenis sabu yang terdakwa kirim ke kontak Whats Apps Istri terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi MARWOTO didatangi petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan, kemudian handphone milik terdakwa dan saksi MARWOTO di amankan oleh pihak kepolisian, saat handphone milik terdakwa di lakukan pengecekan terdapat letak alamat narkotika jenis sabu yang akan terdakwa ambil, selanjutnya terdakwa dan saksi MARWOTO dibawa menuju ke alamat letak narkotika jenis sabu sesuai gambar Foto letak narkotika jenis sabu yang ada di handphone terdakwa dan ditemukan 1 (Satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip kecil dan solasi warna hitam di belakang pohon di depan SMP N 30 Jl. Amarta Kel. Krobokan Kec. Semarang Barat Kota Semarang, kemudian terdakwa dan saksi MARWOTO dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang.
•    Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 806/NNF/2019 tanggal 28 Maret 2019 Jenis bidang pemeriksaan Narkotika Forensik diketahui 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih dibungkus plastik klip kecil dan solasi warna hitam yang berisi serbuk Kristal dengan berat bersih 0,42297 gram adalah POSITIF METAMFETAMINA.--------------------
-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

Subsidiair
---------    Terdakwa YASA PURNOMO bin (Alm) GATOT SUFIJATNO bersama dengan saksi MARWOTO Bin (Alm) SONO pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di depan SMP N 30 Jl. Amarta Kel. Krobokan Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
•    Bahwa terdakwa bersama dengan saksi MARWOTO ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekira pukul 15.30 Wib di depan SMPN 30 Jl. Amarta Kel. Krobokan Kec. Semarang Barat Kota Semarang berikut barang bukti 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip kecil dan solasi warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk MITO, type A17, warna Hitam dengan simcard Telkomsel dengan nomor 081329167994, dimana awalnya tidak ditemukan narkotika jenis shabu kemudian dilakukan pengecekan di handphone terdakwa terdapat komunikasi pesan Whats Apps gambar foto letak alamat narkotika jenis shabu, lalu dilakukan pengecekan benar ditemukan narkotika jenis shabu di belakang pohon di depan SMP N 30 Jl. Amarta, Kel. Krobokan, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang.
•    Bahwa terdakwa dan saksi MARWOTO memperoleh paket tersebut dari sdr. RICKO (DPO) dengan cara iuran, dimana terdakwa sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan saksi MARWOTO sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian uang yang terkumpul sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening sdr. RICKO.
•    Bahwa terdakwa telah menerima letak alamat narkotika jenis sabu melalui pesan Whats Apps dari sdr. RICKO adalah “1 buah gambar yang sebelumnya saudara RICKO menerangkan jika letaknya di belakang pohon di depan SMP N 30 Jl. Amarta, Kel. Krobokan, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang”.
•    Bahwa nama kontak dan nomor handphone sdr. RICKO yang tersimpan di handphone milik terdakwa diberi nama RICKO dengan nomor +6281228480937, sedangkan kontak saksi MARWOTO yang tersimpan di handphone terdakwa adalah dengan nama “Marwoto” dengan nomor +6281280806827.
•    Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 806/NNF/2019 tanggal 28 Maret 2019 Jenis bidang pemeriksaan Narkotika Forensik diketahui 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih dibungkus plastik klip kecil dan solasi warna hitam yang berisi serbuk Kristal dengan berat bersih 0,42297 gram adalah POSITIF METAMFETAMINA.--------------------
-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya