Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg KOPERASI SIMPAN PINJAM SEDYA KARYA UTAMA SEKARTAMA 1.PT. KOTA SATU PROPERTI, Tbk
2.PT. KOTA SATU PERSADA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 29 Jan. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RAHMAT HIDAYAT, SHKOPERASI SIMPAN PINJAM SEDYA KARYA UTAMA SEKARTAMA
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU I dan TERMOHON PKPU II untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERMOHON PKPU I dan TERMOHON PKPU II berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan perkara a quo diucapkan;

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang; untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari TERMOHON PKPU dan TERMOHON PKPU II;
  2. Mengangkat:
  1. Albarra, S.H., M.H. adalah Kurator dan pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-233-AH. 04.03-2019, tertanggal 27 Agustus 2019.

 

  1. Irfan Nadira Nasution, S.H., adalahKurator dan pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-243-AH.04.03-2017 tertanggal 18 Desember 2017.

 

  1. Muhammad Lazuardi Hasibuan, S.H., adalah Kurator dan pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-70-AH.04.03-2018 tertanggal 18 Januari 2018.

 

Selaku TIM PENGURUS dalam proses PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU dan/atau selaku KURATOR apabila nantinya PARA TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanngil PARA TERMOHON PKPU  dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan ;

 

  1. Menyatakan besarnya imbalan jasa tim Pengurus akan ditetapkan kemudian  setelah tim Pengurus selesai menjalankan tugasnya ;

 

  1. Membebankan segala biaya dalam permohonan ini kepada TERMOHON PKPU dan TERMOHON PKPU II.

 

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak