Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
22/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg PT Bank Mandiri Persero Tbk 1.PT.Puhan I
2.Hermawan Sunarto Putro
3.CV. Menang Sentosa
Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Selasa, 02 Okt. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DAKILA E PATTIPEILOHY, SHPT Bank Mandiri Persero Tbk
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU I/PT. PuhanI,suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Salatiga, beralamat di Jalan Abimanyu Nomor 1, Kelurahan Klampeyan,  Kecamatan Noborejo, Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah;

 

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU II/Hermawan Sunarto Putro,Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk NIK 3373041807700001, berdomisili di  Kota Salatiga, beralamat di Jalan Hasanudin Nomor 91 dan/atau 109, RT. 005,RW. 006, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah;

 

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU III/CV. Menang Sentosa, berkedudukan di Kota Salatiga, beralamat di Jalan Langensuko Nomor 9, RT.007, RW.003, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah;

 

  1. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU I/PT. Puhan I, TERMOHON PKPU II/Hermawan Sunarto Putro dan TERMOHON PKPU III/CV. Menang Sentosa untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarangsebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I/PT. Puhan I, TERMOHON PKPU II/Hermawan Sunarto Putro dan TERMOHON PKPU III/CV. Menang Sentosa;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat:

 

  • DedyArdian Prasetyo, SH.,LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-240 tanggal 5 Desember 2016, berkantor di Dedy Ardian Prasetyo, SH.,LL.M& Partners, Gedung Arva, Lt.3, Jalan Cikini Raya No. 60, Jakarta Pusat 10330.

 

  • Paskaria M. Tombi, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-13 tanggal 9 Maret 2015, berkantor di Maria & Co., Counselors at Law, Receivers & Administrator for Bankruptcy, Kompleks Mall of Indonesia, Rukan Cityhome, Blok. M, No.25 B, Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 

  • Ahmad Dwi Nuryanto, SH., MH., MM.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-61 AH.04.03-2017 tanggal 16 Mei 2017, berkantor di Ahmad Dwi Nuryanto, SH., Jalan Plamongan Indah Blok I-8 No. 5, Semarang, Jawa Tengah.

 

  • Mohammad Ibrahim Fattah, SH.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-174 AH.04.03-2017 tanggal 18 Agustus 2017, berkantor di RTS & Partners, Wisma Bhakti Mulia, Lt. 3, R.307, Jalan Kramat Raya No.160, Jakarta Pusat 10330.

 

selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I/PT. Puhan I, TERMOHON PKPU II/Hermawan Sunarto Putro dan TERMOHON PKPU III/CV. Menang Sentosa;

 

  1. MemerintahkanTim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU I/PT. Puhan I, TERMOHON PKPU II/Hermawan Sunarto Putro dan TERMOHON PKPU III/CV. Menang Sentosa dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERMOHON PKPU.kan. Atas perhatian Majelis Hakim

Demikian Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo kami sampaikan, Atas perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat, Kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami.

PEMOHON PKPU

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

 

 

 

 

 

 

M. Arifin Firdaus               J. F. Hasudungan

 

 

ADVOKAT/KUASA HUKUM PEMOHON PKPU

Kantor Hukum TOMMI S. SIREGAR

 

 

 

 

 

Tommi S. Siregar, SH.,LL.M.                Dakila E. Pattipeilohy, SH.

 

 

 

 

 

Widy Setiady, SH.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak