Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
39/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa Djaelani Asjhar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 157.206.500,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.157.206.500,00 (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)  

4.Menghukum Tergugat Menyerahkan objek jaminan tanah / bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 6841/Desa Tambakaji LT. ±149 m2 an. Djaelani Asjhar dalam keadaan baik; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang  dengan bantuan KPKNL Semarang.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak