Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
299/Pid.B/2020/PN Smg W. YUANITA SENDY N, SH ALJI KUSDAMAR ALS BOGEM Bin GUNARJITO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 299/Pid.B/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-119/M.3.10/Eoh.2/5/2020
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

-----Bahwa terdakwa  ALJI KUSDAMAR ALS BOGEM Bin GUNARJITO (Alm pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 pukul 08.00 wib, atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Maret dalam tahun 2020 bertempat di rumah Sdr. MUH. SODAKHOH Bin KASMADI di Karangroto Rt.005/ Rw.002 Kel. Karangroto Kec. Genuk Kota Semarang, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
-    Awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 wib, terdakwa meminjam 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor milik Sdr. Eko Agus Budiwahono Als Boja (teman terdakwa) dengan alasan hendak menemui teman terdakwa di daerah Genuk Kota Semarang dan saat di jalan terdakwa beberapa kali mengalami kecelakaan hingga tidak sadarkan sampai pada pagi harinya yaitu hari Rabu tanggal 11 maret 2020 sekitar jam 07.00 wib terdakwa terbangun di daerah Karangroto lalu terdakwa ingin melanjutkan perjalanan ke rumah teman terdakwa bernama Sdr. BAKOH namun ketika terdakwa mencari-cari rumah Sdr. BAKOH, terdakwa melintas di rumah Sdr. MUH. SODAKHOH Bin KASMADI dan melihat rumah tersebut pintu gerbang dan pintu utamanya dalam keadaan terbuka dan suasana sekitar sangat sepi selanjutnya terdakwa memarkir sepeda motornya di pinggir jalan di depan rumah Sdr. MUH. SODAKHOH lalu masuk ke rumah Sdr. MUH. SODAKHOH sambil melihat lihat keadaan sekitar dan mencari barang-barang beharga di dalam rumah, setelah  terdakwa mengetahui jika para penghuni rumah tertidur pulas kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah handphone yaitu 1 (satu) handphone merk OPPO type A7 warna emas berkilau yang berada di atas meja kamar tidur bagian belakang rumah Sdr. MUH SODAKHOH dan 1 (satu) handphone merk OPPO type A83 warna merah serta 1 (satu) buah Notebook merk ACER warna ungu yang berada di atas kasur kamar tidur bagian depan setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa memasukkan 2 (dua) handphone merk OPPO tersebut ke dalam jok sepeda motor Honda Beat yang terdakwa bawa sedangkan 1 (satu) buah Notebook merk ACER terdakwa masukkan ke jok motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nopol H 4539 CA milik Sdr. MUH. SODAKHOH yang terdakwa ambil karena kunci kontak motor menggantung pada lubang kunci motor tersebut selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Beat yang dibawanya ke dalam halaman sekolah yang posisinya di seberang jalan dekat dengan rumah Sdr. MUH. SODAKHOH, setelah itu terdakwa kembali ke rumah Sdr. MUH. SODAKHOH untuk mengambil 1 unit Honda Scoopy milik Sdr. MUH. SODAKHOH berikut kunci kontaknya serta 1 (satu) buah Notebook merk ACER warna ungu yang sudah berada di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy, kemudian setelah berhasil membawa barang tersebut lalu terdakwa menuju ke daerah Pedurungan selanjutnya terdakwa berhasil menjual sebagian barang hasil curian yaitu 1 (satu) buah Notebook merk ACER kepada orang yang tidak dikenalnya di pinggir jalan arah masuk ke terminal Penggaron kota Semarang lalu memarkir atau menitipkan sepeda motor Honda Scoopy hasil curiannya di parkiran Toko Swalayan CENTRAL CITY Semarang di daerah Pedurungan Kota Semarang setelah itu terdakwa naik angkot pulang menuju rumahnya di daerah Gedungbatu dan sekira pukul 19.00 wib terdakwa bersama temannya berboncengan sepeda motor kembali ke daerah Karangroto Kec. Genuk Kota Semarang untuk mengambil sepeda motor Honda Beat yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah Handphone merk OPPO dan barang-barang berharga lainnya milik terdakwa yang berada di dalam jok Honda Beat tersebut  dan saat itu setelah terdakwa mencari-cari motornya tidak ketemu kemudian sekitar jam 22.15 wib, terdakwa bertanya kepada orang yang berada di Pos PKPM Karangroto menanyakan tentang sekolah dan tujuan terdakwa hendak mengambil sepeda motor Honda Beat namun terdakwa langsung diamankan di Polsek Genuk Kota Semarang.
-    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nopol H 4539 CA, 1 (satu) handphone merk OPPO type A7 warna emas berkilau, 1 (satu) handphone merk OPPO type A83 warna merah serta 1 (satu) buah Notebook merk ACER warna ungu milik Sdr. MUH SODHAKHOH Bin KASMADI yaitu apabila berhasil mengambil rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk untuk menyekolahkan anaknya.
-    Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin pemiliknya yaitu Sdr. MUH SODHAKHOH Bin KASMAD dan akibat perbuatan terdakwa tersebut Sdr. MUH SODHAKHOH Bin KASMAD mengalami kerugian sebesar ± 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).

-----    Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -------

 

Pihak Dipublikasikan Ya