Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg MELINA CV. ANEKA ILMU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1FREDY HARTONOMELINA
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERMOHON PKPU, yaitu CV ANEKA ILMU dan H. SUWANTO, SE, MM.berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya selama jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PKPU a quo;
  3. Menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU PARA TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk serta mengangkat Lucky Kartanto, SE., SH, MSA., Ak., CPA Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-106, pada Kantor “Lucky Kartanto dan Rekan” beralamat di Jl. Graha Anggrek Mas B2 Nomor 21 Sidoarjo 61252 sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU dan/atau selaku Kurator dalam hal TERMOHON PKPU tersebut dinyatakan Pailit. 
  5. Memerintahkan Pengurus tersebut untuk memanggil TERMOHON PKPU  dan para Kreditor yang dikenal melalui surat tercatat atau melalui kurir guna menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan perkara Permohonan PKPU a quo diucapkan;
  6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Para Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  7. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Majelis Hakim Niaga berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon PKPU

 

 

FREDY HARTONO, SE, SH.                  ………………………………

         

 

FATKUR RAHMAN, SH, MH.                 ………………………………

 

 

KARDIN SAMOSIR, SH.                       ………………………………

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak