Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg | LANGGENG PRABOWO, S.H. | RAHARDYAN WAHYU UTOMO, SH Bin SURATNO | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mei 2020 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1203/M.3.26/Ft.1/04/2020 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf “b” UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagamana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------- SUBSIDAIR ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf “b” Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |