Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
43/Pdt.P/2020/PN Smg ACHMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2020/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menunjuk      : ACHMADI ( pemohon ) selaku orang tua dari anak laki laki lahir  di Semarang tanggal 19-Maret-2003, untuk mewakili melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menjual Tanah dan Bangunan seluas  ± 193 m2 dengan sertipikat Hak Milik No. 795, yang terletak di Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Seamarang Barat, yang kepemilikannya atas nama pemohon bernama  ACHMADI, dan anak Pemohon yang bernama ACHMAD MARDIANSYAH
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak