Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menunjuk : ACHMADI ( pemohon ) selaku orang tua dari anak laki laki lahir di Semarang tanggal 19-Maret-2003, untuk mewakili melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menjual Tanah dan Bangunan seluas ± 193 m2 dengan sertipikat Hak Milik No. 795, yang terletak di Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Seamarang Barat, yang kepemilikannya atas nama pemohon bernama ACHMADI, dan anak Pemohon yang bernama ACHMAD MARDIANSYAH
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ;
|