Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
14/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg PT INDO BAHARI EXPRESS PT RAYON UTAMA MAKMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 21 Apr. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1NUNUNG NURHADI, S.H.,PT INDO BAHARI EXPRESS
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT RAYON UTAMA MAKMUR/Termohon PKPU untuk seluruhnya dan menyatakan PT RAYON UTAMA MAKMUR/Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT RAYON UTAMA MAKMUR/Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dibacakannya putusan ini;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT RAYON UTAMA MAKMUR/Termohon PKPU;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat:

 

Saudara H. JANUARI S. SILABAN, S.H., M.H., berkantor di Graha Krama Yudha lantai 4 unit B, Jl. Warung Jati Barat nomor 43 Pancoran, Jakarta Selatan 12760;

 

Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila PT RAYON UTAMA MAKMUR/Termohon PKPU dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan Pailit;

 

  1. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada PT RAYON UTAMA MAKMUR/Termohon PKPU.

 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikian Permohonan PKPU ini kami sampaikan, atas perhatian dan dikabulkannya Permohonan PKPU a quo, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak