Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon , yang semula tertulis dan terbaca : ELLIZA RIZKY, diubah menjadi tertulis dan terbaca : ELLISA RIZKY.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang, agar perubahan nama Pemohon tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran yang bersangkutan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|