Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
20/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa BERNADUS SUBIAKTO UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 190.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 190.000.000 (Seratus Sembulan Puluh Juta Rupiah) dengan rincian

 

-Sisa Pokok Hutang                                     = Rp.   86.111.000,-

-Bunga                                                            = Rp.   19.000.000,-

-Penalty 5 x Rp.1.250.000                          = Rp.      6.250.000,-

-Denda                                                           = Rp.   78.639.000,-  +

                           

Total                                                               = Rp.    190.000.000,-

4.Menghukum Tergugat Menyerahkan objek jaminan tanah / bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik  04025 / Sukorejo LT. ±140 m2 an. Bernadus Subiakto Utomo dalam keadaan baik / Kosong tanpa syarat; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang  dengan bantuan KPKNL Semarang.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak