Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
30/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg CV. PUTRA BUANA BOKSINDO PT. TYFOUNTEX INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1REZA HAIDAR, S.H,CV. PUTRA BUANA BOKSINDO
Pihak
Pihak
Petitum
  1. MengabulkanPermohonanPenundaanKewajibanPembayaranUtang (PKPU) yang diajukanolehPemohon PKPU terhadapTermohon PKPU / PT. TYFOUNTEX INDONESIA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikanmenurutHukumRepublik Indonesia, berkedudukan di Sukoharjo, Jawa Tengah - Jl. SlametRiyadiNo. 258 Gumpang, Kartasura, Sukoharjo,  ;
  2. MenetapkanPenundaanKewajibanPembayaranUtang (PKPU) sementaraterhadapTermohon PKPU / PT. TYFOUNTEX INDONESIA,  untuk paling lama 45 ( empatpuluh lima) hariterhitungsejakputusan a quo diucapkan ;
  3. Menunjuk Hakim Pengawasdari Hakim-Hakim PengadilanNiagapadaPengadilanNegeri Semarang untukmengawasi proses PenundaanKewajibanPembayaranUtang (PKPU) Termohon PKPU/PT. TYFOUNTEX INDONESIA ;
  4. Mengangkat :
  • Sdr. SYARIR, S.H.

KuratordanPengurus yang terdaftar di DepartemenHukumdan HAM Republik Indonesia, Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan PengurusNomor: AHU- 170   AH. 04.03- 2017 tanggal 4 Agustus 2017;

SelakuPengurusdalam proses PenundaankewajibanPembayaranUtang (PKPU) Termohon PKPU / PT. TYFOUNTEX INDONESIA ;

 

  1. MemerintahkanPengurusuntukmemanggilTermohon PKPU danKreditorlainnya yang dikenal, dengansurattercatatataumelaluikuriruntukmenghadapdalamsidang yang akandiselenggarakan paling lambatpadaharike 45 (empatpuluh lima) terhitungsejakputusanPenundaanKewajibanPembayaranUtangSementarainidiucapkan ;
  2. MenetapkanbahwaimbalanjasaPengurusakanditentukankemudiansetelahselesainyaPengurusmenjalankantugas;
  3. Menangguhkanuntukmenetapkanbiayaperkara a quo sampaiselesainya proses PKPU a quo ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak