Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
447/Pid.Sus/2020/PN Smg | NIAM FIRDAUS,SH | ROHMAN HAKIM bin Alm ABDULLAH YAKUB | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 447/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jul. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-196/M.3.10/Enz.2/07/2020 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan |
Primair ------- Bahwa Terdakwa Rohman Hakim bin (Alm) ABDULLAH YAKUB bersama dengan saksi DEMI dan saksi ROHMAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2020 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2020 atau dalam tahun 2020, bertempat di Jl. Karangrejo Raya, Gajahmungkur Kec. Gajahmungkur Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |