Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
447/Pid.Sus/2020/PN Smg NIAM FIRDAUS,SH ROHMAN HAKIM bin Alm ABDULLAH YAKUB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 447/Pid.Sus/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-196/M.3.10/Enz.2/07/2020
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Primair

------- Bahwa Terdakwa Rohman Hakim bin (Alm) ABDULLAH YAKUB bersama dengan saksi DEMI dan saksi ROHMAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2020 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2020 atau dalam tahun 2020, bertempat di Jl. Karangrejo Raya, Gajahmungkur Kec. Gajahmungkur Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”

Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya