Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.Sus-HKI/2017/PN Smg PT. NATURAL NUSANTARA CV. CRYSTAL X DK Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/2017/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1IWAN PRIYATNO, S.HPT. NATURAL NUSANTARA
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik dan pemakai yang sah atas merek CRYSTAL-X.
  3. Menyatakan pendaftaran Merek CRYSTAL-X, Daftar Nomor IDM 000519892, Kelas 3, tanggal 28 Februari 2013 atas nama Tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik.
  4. Membatalkan Pendaftaran Merek CRYSTAL-X, Daftar Nomor IDM 000519892, Kelas 3, tanggal 28 Februari 2013 atas nama Tergugat.
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membatalkan dan mencoret  Pendaftaran Merek CRYSTAL-X, Daftar Nomor IDM 000519892, Kelas 3, tanggal 28 Februari 2013 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek.
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mendaftarkan permohonan pendaftaran   Merek   NATURAL CRYSTAL X FOR WOMAN, Kelas 3, Nomor Permohonan D002013012993, Tanggal Permohonan 21 Maret 2013 atas nama Penggugat, yang diajukan oleh Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak