Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
721/Pid.B/2019/PN Smg FITRIYAH, SH MUHAMAT FAISAL Bin Alm SUNARYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 721/Pid.B/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B -310 /M.3.10/Epp.2/10/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN
PRIMAIR
---------- Bahwa MUHAMAT FAISAL Bin Alm SUNARYOpada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 pukul 00.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Agustus 2019, bertempat di asrama polsek Semarang Utara Blok C No 4 Semarangatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.  Adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

-    Bahwa awalnya terdakwa Faisal bersama saksi Yola pergi berjalan-jalan keliling kota Semarang pada hari sabtu tanggal 3 Agustus 2019 pukul 23.00 Wib  dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Yola yaitu Honda Vario warna hitam No Pol H 6433 MF hingga pada minggu pukul 00.30 Wib terdakwa mengajak saksi Yola untuk bermain dirumah saksi Sakti di Aspol Semarang Utara namun setelah masuk gapura asrama terdakwa menghentikan sepeda motor dan menyuruh saksi Yola untuk menunggu diatas sepeda motor dengan beralasan sudah malam hari.
-    Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah saksi sakti terdakwa membuka pintu rumah yang pada saat itu rumah dalam keadaan tertutup tetapi tidak dalam keadaan terkunci dan kemudian mencari saksi sakti akan tetapi saksi sakti tidak ada dirumah.Sewaktu berada dalam rumah tersebut terdakwa melihat kunci sepeda motor tergeletak diatas meja ruang tamu,sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Merk Cast Whell warna hitam milik saksi Sakti karena melihat keadaan rumah yang sedang sepi terdakwa langsung mengambil kunci sepeda motor dan 1 (satu) unit sepeda motor  Yamaha Jupiter Merk Cast Whell warna hitam milik saksi Sakti  lalu terdakwa dorong sampai digapura Aspol Semarang Utara yaitu posisi saksi Yola berada, karena merasa heran saksi Yola bertanya kepada terdakwa yang kemudian terdakwa akui sebagai miliknya yang baru dibelinya yang dititipkan kepada saksi sakti setelah itu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung pergi kerumah saksi Yola dan saksi Yola pun mengikuti terdakwa dari belakang.
-    Sesampainya terdakwa dirumah saksi Yola terdakwa meminjam peralatan kunci milik saksi Yola yang terdakwa gunakan untuk melepas plat nomot sepeda motor tersebut yang kemudian saksi Yola bertanya “Kenapa plat nomornya dilepas” terdakwa menjawab “Plat nomor tersebut adalah plat nomor sementara karena nantinya akan diganti setelah itu plat nomor tersebut terdakwa masukkan dalam bagasi jok sepeda motor lalu terdakwa pergi menuju jalan Bandarharjo dan membuang plat nomot tersebut disaluran air depan mesjid karena merasa lelah terdakwa tertidur dimesjid hingga pukul 04.00 Wib terdakwa kembali kerumah saksi Yola dan mengantarkan saksi Yola kegereja Santo Yusuf Gedangan kemudian kembali kerumah saksi Yola pada pukul 07.00 Wib hingga pada pukul 14.30 Wib  terdakwa diamankan kepolsek Semarang Utara bersama dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Merk Cast Whell warna hitam.

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwasaksi Sakti mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah)

Bahwa perbuatan tedakwa MUHAMAT FAISAL Bin Alm SUNARYO tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------


SUBSIDAIR
-    Bahwa awalnya terdakwa Faisal bersama saksi Yola pergi berjalan-jalan keliling kota Semarang pada hari sabtu tanggal 3 Agustus 2019 pukul 23.00 Wib  dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Yola yaitu Honda Vario warna hitam No Pol H 6433 MF hingga pada minggu pukul 00.30 Wib terdakwa mengajak saksi Yola untuk bermain dirumah saksi Sakti di Aspol Semarang Utara namun setelah masuk gapura asrama terdakwa menghentikan sepeda motor dan menyuruh saksi Yola untuk menunggu diatas sepeda motor dengan beralasan sudah malam hari.
-    Setelah terdakwa sampai dirumah saksi sakti terdakwa membuka pintu rumah yang pada saat itu tidak dalam keadaan terkunci dan kemudian mencari saksi sakti akan tetapi saksi sakti tidak ada dirumah sewaktu berada dalam rumah tersebut terdakwa melihat kunci sepeda motor tergeletak diatas meja ruang tamu sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Merk Cast Whell warna hitam milik saksi Sakti karena melihat keadaan rumah yang sedang sepi terdakwa langsung mengambil kunci sepeda motor dan 1 (satu) unit sepeda motor  Yamaha Jupiter Merk Cast Whell warna hitam milik saksi Sakti  lalu terdakwa dorong sampai digapura Aspol Semarang Utara yaitu posisi saksi Yola berada, karena merasa heran saksi Yola bertanya kepada terdakwa yang kemudian terdakwa akui sebagai miliknya yang baru dibelinya yang dititipkan kepada saksi sakti setelah itu terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung pergi kerumah saksi Yola dan saksi Yola pun mengikuti terdakwa dari belakang.
-    Sesampainya terdakwa dirumah saksi Yola terdakwa meminjam peralatan kunci milik saksi Yola yang terdakwa gunakan untuk melepas plat nomot sepeda motor tersebut yang kemudian saksi Yola bertanya “Kenapa plat nomornya dilepas” terdakwa menjawab “Plat nomor tersebut adalah plat nomor sementara karena nantinya akan diganti setelah itu plat nomor tersebut terdakwa masukkan dalam bagasi jok sepeda motor lalu terdakwa pergi menuju jalan Bandarharjo dan membuang plat nomot tersebut disaluran air depan mesjid karena merasa lelah terdakwa tertidur dimesjid hingga pukul 04.00 Wib terdakwa kembali kerumah saksi Yola dan mengantarkan saksi Yola kegereja Santo Yusuf Gedangan kemudian kembali kerumah saksi Yola pada pukul 07.00 Wib hingga pada pukul 14.30 Wib  terdakwa diamankan kepolsek Semarang Utara bersama dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Merk Cast Whell warna hitam.

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwatersebutsaksi Sakti mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah)

Bahwa perbuatan tedakwa MUHAMAT FAISAL Bin Alm SUNARYO tersebutsebaga0imana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya