Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pid.Pra/2019/PN Smg VICTOR BAKKARA, SH MH Polrestabes Semarang Unit V Resmob, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2019
Nomor Surat ---------------------------------
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. -
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Polrestabes Semarang adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum karena Pemohon adalah seorang Advokat yang sedang menjalankan tugasnyayang telah diserang kehormatannya dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengingkat.
  3. Menyatakan Tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon. -
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
  5. Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. -
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. -
Pihak Dipublikasikan Ya