Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
439/Pdt.G/2019/PN Smg | SRI REJEKI. Dkk | 1.BUDI HARTONO 2.Ny. ELLY NINANINGSIH, SH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 439/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Tergugat-I telah melakukan wanprestasi / cidera janji; 3.Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Para Penggugat dan Tergugat-I Nomor 33 tanggal 24 Juni 2016 sebagaimana dalam Salinan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 33 tanggal 24 Juni 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat-II batal demi hukum; 4.Menyatakan uang yang telah Tergugat-I bayarkan kepada Para Penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) menjadi milik Para Penggugat; 5.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Tergugat-I dan atau Tergugat-II; 6.Menghukum Tergugat-II tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini; 7.Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |