Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
439/Pdt.G/2019/PN Smg SRI REJEKI. Dkk 1.BUDI HARTONO
2.Ny. ELLY NINANINGSIH, SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 439/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1I PUTU BAGUS UTA DHARMA SUSILA, S.H., M.KnSRI REJEKI. Dkk
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Tergugat-I telah melakukan wanprestasi / cidera janji;

3.Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Para Penggugat dan Tergugat-I Nomor 33 tanggal 24 Juni 2016 sebagaimana dalam Salinan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 33 tanggal 24 Juni 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat-II batal demi hukum;

4.Menyatakan uang yang telah Tergugat-I bayarkan kepada Para Penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah)  menjadi milik Para Penggugat;

5.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Tergugat-I dan atau Tergugat-II;

6.Menghukum Tergugat-II tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;

7.Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU :

Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak