Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
707/Pid.Sus/2018/PN Smg NUR INDAH, SH, M.Hum RIZAL FAUZY Bin MUJIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 707/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan ......................................
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
c. Dakwaan :
Primair  :
            Bahwa  terdakwa RIZAL FAUZY Bin MUJIONO  pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018  sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di taman kecil di dekat Pos Kampling di Jl. Zebra 6 Pedurungan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak  atau melawan hukum menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli , menjadi perantara  dalam jual beli  menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam  bentuk bukan tanaman yang beratnya  5 (lima) gram  yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut  :
- awalnya pada hari Kamis tanggal 26 juli 2018 sekira pukul 19.00 WIB  terdakwa mendapat pesan dari handphone lewat aplikasi What Apps (WA) dari  temannya  yang bernama  RIYAN Als PLANET ( dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dimana dalam pesan dalam WA tersebut terdakwa disuruh mengambil sabu di alamat yang ditulis RIYAN Als PLANET  yaitu di Jalan Zebra 6 Pedurungan Semarang dan terdakwa pun setuju, selanjutnya terdakwa  segera menuju ke alamat sesuai arahan RIYAN Als PLANET dan sesampainya di Jl. Zebra 6 Pedurungan Kota Semarang dan kemudian terdakwa menuju ke taman kecil di dekat Pos Kampling tersebut dan terdakwa menggali tanah ditaman  kecil tersebut yang telah ditandai dengan batu oleh RIYAN Als PLANET. Setelah terdakwa  gali tanah di taman tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastic klip dililit lakban warna Hitam kemudian segera  terdakwa ambil dan terdakwa simpan di saku celana bagian depan sebelah kanan selanjutnya terdakwa pulang kerumah. 
- Bahwa Sesampainya dirumah terdakwa mengirim pesan lewat aplikasi What Apps (WA) ke RIYAN Als PLANET dan mengabarkan bahwa terdakwa jika sudah mendapatkan sabu yang disimpan ditaman tersebut an telah terdakwa timbang dengan berat 10,05 gram (sepuluh koma nol lima) gram beserta plastiknya dan oleh RIYAN Als PLANET terdakwa diminta untuk membagi-bagi sabu tersebut menjadi 12 (dua) belas paket sabu dengan rincian 10 (sepuluh) paket sabu berukuran / berisi kurang lebih  1 gram dan yang 2 (dua) paket sabu berukuran/ berisi  kurang lebih ½  gram.  
- Selanjutnya terdakwa membuka sabu tersebut dan membagi- bagi sabu tersebut dengan menimbanginya dengan berat rata-rata 1,3 gram sabu beserta plastic klipnya sebanyak 10 (sepuluh) paket dan yang 2 (dua) paket sabu terdakwa timbangi dengan berat 0,5 gram (setengah)gram-an beserta plastic klipnya kemudian terdakwa lilit / ikat dengan lakban warna Hitam. Selanjutnya  terdakwa segera memberitahu kepada RIYAN Als PLANET jika terdakwa sudah membagi sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket sabu sesuai arahannya.
- Bahwa  kemudian 12 (dua belas) paket sabu yang telah terdakwa bagi , plastic klip, timbangan terdakwa masukan kedalam plastik kresek warna hitam dan terdakwa simpan di bawah alamari pakaian di dalam kamar terdakwa.
- Selanjutnya keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa mendapat  pesan melalui aplikasi WA oleh RIYAN Als PLANET untuk mengirim 1 (satu) paket sabu seberat kurang lebih 1 gram di daerah Kaligawe Semarang. Dan Kemudian terdakwa segera mengambil 1 (satu) paket sabu di bawah almari kemudian menuju ke Kaligawe dan sesampainya di dekat SD Sultan Agung  Kaligawe Semarang terdakwa segera  meletakan 1 (satu) paket sabu dibawah MMT kemudian terdakwa mengambil gambar / foto dengan hp nya dan terdakwa kirimkan lewat aplikasi WA kepada RIYAN Als PLANET selanjutnya terdakwa pulang kerumah. 
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2018 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa di  hubungi lewat aplikasi WA oleh RIYAN Als PLANET untuk  mengirim 1 (satu) paket sabu seberat 1 gram-an di daerah Kaligawe Semarang. Kemudian terdakwa kemudian menuju ke Kaligawe dan sesampainya di dekat Dealer Honda Kaligawe Semarang  terdakwa meletakan 1 (satu) paket sabu dibawah Pohon pinggir jalan kemudian terdakwa segera memfoto dan terdakwa kirimkan kepada RIYAN Als PLANET. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB terdakwa di hubungi lewat WA oleh RIYAN Als PLANET dan disuruh  mengantar 1 (satu) paket sabu seberat 1 graman di daerah Cilosari Semarang. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu di bawah alamari kemudian menuju ke Cilosari  Semarang dan sesampainya di dekat Gapura Cilosari terdakwa meletakan 1 (satu) paket sabu terseut di dekat  tembok Gapura Cilosari kemudian terdakwa foto dan terdakwa kirimkan kepada  RIYAN Als PLANET selanjutnya terdakwa pulang kerumah. 
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 sekira pukul 17.00 WIB  terdakwa di i hubungi lewat apilkasi WA oleh RIYAN Als PLANET untuk mengantar 1 (satu) paket sabu seberat 0,5 gram-an di daerah Manisharjo Kel. Kemijen Semarang. Kemudian terdakwa segera  menuju ke Manisharjo Kemijen dan sesampainya di dekat tempat sampah didaerah tersebut terdakwa meletakan 1 (satu) paket sabu di bawah tiang listrik  dan terdakwa foto dan terdakwa kirimkan kepada RIYAN Als PLANET selanjutnya terdakwa pulang kerumah .Dan selanjutnya malam harinya sekira pukul 21.30 WIB terdakwa juga diminta meletakkan  1 (satu) paket sabu seberat  1 gram-an di  daerah  Manisharjo Kel. Kemijen Semarang didekat tempat sampah.
- Sampai akhirnya pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 sekira pukul 12.30 WIB ketika terdakwa baru pulang dari warung dan akan pulang kerumah terdakwa ditangkap petugas Polda Jateng kemudian saat petugas  menuju ke rumah terdakwa yang beralamat Kp. Cilosari dalam Rt. 7 Rw. 7 Kel. Kemijen Kec. Semarang Timur Kota Semarang Prov. Jateng dan didalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik  kresek warna Hitam berisi 6 (enam) paket sabu dalam plastic klip, 1 (satu) paket sabu dalam plastic klip dililit lakban warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital. 2 (dua) pak plastic klip kecil. Kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa  terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap kali terdakwa mengantarkan / meletakkan sabu ke alamat yang di minta oleh RIYAN Als PLANET dan  upah tersebut oleh RIYAN Als PLANET ditransfer ke rekening BCA milik terdakwa 
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk  menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli , menjadi perantara  dalam jual beli  menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam  bentuk bukan tanaman yang beratnya  5 (lima) gram.
- Bahwa  berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB: 1563/NNF/2018 tanggal 14 Agustus 2018 atas nama terdakwa  RIZAL  FAUZY Bin MUJIONO, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: 
a) BB-3227 /2018/NNF (A) berupa 6 bungkus  plastik klip didalamnya masing-masing  terdapat 1 bungkus  plastik  klip berisi  serbuk kristal dengan  berat bersih keseluruhan  serbuk kristal 5,160 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
b) BB 3227/2018/NNF (B) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan  berat bersih  serbuk kristal dengan berat 0,309 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 
        -  Bahwa sebelum tertangkap , terdakwa   telah mendapat sabu dari. RIYAN Als PLANET   sudah    
            sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian :yang pertama  pada pertengahan bulan Juni 2018 terdakwa diminta mengambil sabu di alamat daerah Tlogo Timur Tlogosari Semarang kemudian disuruh oleh RIYAN Als PLANET membaginya menjadi 5 (lima) paket sabu dan meletakkan  di 5 (lima) alamat yang berbeda dan terdakwa di beri upah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua pada pertengahan bulan Juni 2018 terdakwa diminta mengambil sabu di alamat daerah Zebra Raya Pedurungan Semarang kemudian disuruh oleh RIYAN Als PLANET untuk membaginya menjadi 12 (dua belas) paket sabu dan menaruh di 12 (dua belas) alamat yang berbeda dan terdakwa di beri upah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
         - Bahwa barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas  adalah merupakan  sisa  sabu dari yang terdakwa beli  pada hari Kamis tanggal 26 juli 2018.
            Perbuatan terdakwa RIZAL FAUZY Bin MUJIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor  :35 tahun 2009  tentang Narkotika. 
 
      Subsidiair  : 
 
Bahwa terdakwa RIZAL FAUZY Bin MUJIONO  pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 sekira pukul 12.30 wib  atau setidak tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa di  Kp. Cilosari dalam Rt. 7 Rw. 7 Kel. Kemijen Kec. Semarang Timur Kota Semarang Prov. Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut  : 
 
- Bahwa awalnya  Petugas Polda Jateng (saksi  I wayan Hardianto dan saksi Himawan  dari Polda Jateng )mendapat informasi dari masyarakat tentang seseorang yang diduga sebagai pengguna maupun penjual narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kemijen Kecamatan Semarang Timur. Dan atas dasar informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang telah didapat tersebut.  Selanjutnya Petugas melakukan penyamaran, pembuntutan dan observasi terhadap kebiasaan orang yang dicurigai tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 sekira pukul 12.30 WIB bertempat  di jalan Kp. Cilosari dalam Kel. Kemijen Kec. Semarang Timur Kota Semarang Prov. Jateng  Petugas /  tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa  yang saat itu sedang berjalan akan pulang kerumah. Kemudian tim  segera melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa namun petugas hanya menemukan 1 (satu) unit HP Samsung warna Putih dan 1 (satu) lembar ATM BCA di dalam dompet terdakwa.
- Bahwa selanjutnya tim menanyakan dimana terdakwa menyimpan sabu tersebut  dan oleh terdakwa dijawab  terdakwa menyimpan sabu dirumahnya. Selanjutnya petugas segera membawa terdakwa kerumahnya dengan alamat Kp. Cilosari dalam Rt. 7 Rw. 7 Kel. Kemijen Kec. Semarang Timur Kota Semarang Prov. Jateng dan melakukan penggeledahan dirumah / kamar terdakwa 
- Bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik kresek warna Hitam berisi 6 (enam) paket sabu dalam plastik klip, 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip dililit lakban warna Hitam, 1 (satu) unit timbangan Digital. 2 (dua) pak plastik klip kecil yang disimpan dibawah almari pakaian di kamar milik terdakwa ,  kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng untuk proses lebih lanjut .
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I   bukan tanaman yang beratnya melebihi berat 5 (lima) gram.
- Bahwa  Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB: 1563/NNF/2018 tanggal 14 Agustus 2018 atas nama terdakwa RIZAL  FAUZY Bin MUJIONO, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: 
 
 
 
A) BB-3227 /2018/NNF (A) berupa 6 bungkus  plastik klip didalamnya masing-masing  terdapat 1 bungkus  plastik  klip berisi  serbuk kristal dengan  berat bersih keseluruhan  serbuk kristal 5,160 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
b). BB 3227/2018/NNF (B) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan  berat bersih  serbuk kristal dengan berat 0,309 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Perbuatan terdakwa RIZAL FAUZY Bin MUJIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor  :35 tahun 2009  tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya