Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Smg PT. BPR Weleri Makmur 1.Tri Setiyani
2.Gunarso
3.Erganda Bira Pambuka
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 25.720.013,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat merupakan Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum  Para Tergugat untuk  MEMBAYAR kepada PT. BPR Weleri Makmur sebesar Rp. 25.720.013,95 ;

4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak