Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT. BPR KARTICENTRA ARTHA Djoko Hadi Widjojo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum tergugat untuk MEMBAYAR kepada PT.BPR KARTICENTRA ARTHA sebesar Rp.200.000.000.-, apabila tergugat tidak melaksanakan putusan ini PT.BPR KARTICENTRA ARTHA selaku penggugat berhak untuk melelang hak tanggungan dari Tergugat.

4.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

                           

                         

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak