Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
595/Pdt.Bth/2021/PN Smg | KOPERASI SIMPAN PINJAM SEKAWAN ABADI SEJATI | 1.PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk 2.PT. BALAI LELANG INTERNUSA 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG 4.DONI INDARTO YUWONO, S.H. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Des. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 595/Pdt.Bth/2021/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Des. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI
-Menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN I melalui TERLAWAN II melalui perantaraan TERLAWAN III sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde) sebagaimana pengumuman Koran JATENG POS, tertanggal 3 Desember 2021, terhadap harta pailit atas nama TAN LANY TANUWIJAYA sebagai berikut :
-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 789, seluas 5290 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1964, seluas 5120 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1960, seluas 3445 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1968, seluas 7576 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1963, seluas 3607 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2615, seluas 2060 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2519, seluas 1995 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2720, seluas 2240 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2105, seluas 4556 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2129, seluas 6760 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1315, seluas 3317 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1322, seluas 1681 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1314, seluas 1540 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1585, seluas 3510 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;
DALAM POKOK PERKARA
1.Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan beritikad baik;
3.Menyatakan lelang eksekusi hak tanggungan atas harta pailit yang diajukan oleh TERLAWAN I melalui TERLAWAN II yang pelaksanaan eksekusinya melalui perantaraan TERLAWAN III merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu atas obyek berupa :
-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 789, seluas 5290 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1964, seluas 5120 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1960, seluas 3445 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1968, seluas 7576 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1963, seluas 3607 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2615, seluas 2060 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2519, seluas 1995 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2720, seluas 2240 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2105, seluas 4556 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2129, seluas 6760 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1315, seluas 3317 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1322, seluas 1681 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1314, seluas 1540 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1585, seluas 3510 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;
4.Memerintahkan TERLAWAN I, TERLAWAN II & TERLAWAN III untuk membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap Harta pailit atas nama Tan Lany Tanuwijaya, yakni berupa :
-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 789, seluas 5290 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1964, seluas 5120 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1960, seluas 3445 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1968, seluas 7576 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1963, seluas 3607 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2615, seluas 2060 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2519, seluas 1995 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2720, seluas 2240 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2105, seluas 4556 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2129, seluas 6760 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1315, seluas 3317 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1322, seluas 1681 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1314, seluas 1540 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang; -Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1585, seluas 3510 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;
5.Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III adalah perbuatan melawan hukum;
6.Memerintahkan TERLAWAN IV untuk mengambil alih pengurusan dan pemberesan Harta pailit TAN LANY TANUWIJAYA (DALAM PAILIT);
7.Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara ini;
8.Membebankan biaya perkara ini kepada TERLAWAN I dan TERLAWAN II secara tanggung renteng;
9.Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |