Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
595/Pdt.Bth/2021/PN Smg KOPERASI SIMPAN PINJAM SEKAWAN ABADI SEJATI 1.PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk
2.PT. BALAI LELANG INTERNUSA
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG
4.DONI INDARTO YUWONO, S.H.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 595/Pdt.Bth/2021/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 14 Des. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1VANIA DEWI CHRISTANTI.SH. dan RekanKOPERASI SIMPAN PINJAM SEKAWAN ABADI SEJATI
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

-Menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN I melalui TERLAWAN II melalui perantaraan TERLAWAN III sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde) sebagaimana pengumuman Koran JATENG POS, tertanggal 3 Desember 2021, terhadap harta pailit atas nama TAN LANY TANUWIJAYA sebagai berikut :

 

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 789, seluas 5290 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1964, seluas 5120 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1960, seluas 3445 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1968, seluas 7576 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1963, seluas 3607 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2615, seluas 2060 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2519, seluas 1995 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2720, seluas 2240 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2105, seluas 4556 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2129, seluas 6760 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1315, seluas 3317 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1322, seluas 1681 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1314, seluas 1540 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1585, seluas 3510 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

 

DALAM POKOK PERKARA

 

1.Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan beritikad baik;

 

3.Menyatakan lelang eksekusi hak tanggungan atas harta pailit yang diajukan oleh TERLAWAN I melalui TERLAWAN II yang pelaksanaan eksekusinya melalui perantaraan TERLAWAN III merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu atas obyek berupa :

 

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 789, seluas 5290 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1964, seluas 5120 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1960, seluas 3445 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1968, seluas 7576 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1963, seluas 3607 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2615, seluas 2060 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2519, seluas 1995 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2720, seluas 2240 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2105, seluas 4556 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2129, seluas 6760 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1315, seluas 3317 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1322, seluas 1681 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1314, seluas 1540 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1585, seluas 3510 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

 

4.Memerintahkan TERLAWAN I, TERLAWAN II & TERLAWAN III untuk membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap Harta pailit atas nama Tan Lany Tanuwijaya, yakni berupa :

 

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 789, seluas 5290 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1964, seluas 5120 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1960, seluas 3445 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1968, seluas 7576 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1963, seluas 3607 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2615, seluas 2060 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2519, seluas 1995 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2720, seluas 2240 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2105, seluas 4556 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2129, seluas 6760 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1315, seluas 3317 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1322, seluas 1681 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1314, seluas 1540 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

-Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1585, seluas 3510 M2 yang terletak di Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;

 

5.Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III adalah perbuatan melawan hukum;

 

6.Memerintahkan TERLAWAN IV untuk mengambil alih pengurusan dan pemberesan Harta pailit TAN LANY TANUWIJAYA (DALAM PAILIT);

 

7.Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara ini;

 

8.Membebankan biaya perkara ini kepada TERLAWAN I dan TERLAWAN II secara tanggung renteng;

 

9.Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak