Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
408/Pid.B/2019/PN Smg Nofiati Djamiah,SH,MHum. AHMAD SOLEH Bin JURIYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 408/Pid.B/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B - 139/0.3.10/Epp.2/5/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

--------- Bahwa Terdakwa AHMAD SOLEH Bin JURIYAT pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekira pukul 09.00  wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di Jalan Letjen Suprapto Kawasan Kota Lama Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa awalnya saksi ANDRIYA (selaku petugas K3 proyek pembangunan jalan paving kawasan Kota Lama) menemukan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda NC12A1CF A/T Tahun 2012 warna hitam Nopol : H-6020-FJ berikut kunci kontaknya dan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi Kartu Indonesia Sehat an.Heryansah, Kartu Alfamart, Member card Safari Parfum dan Kartu Planet ban Sim c dan ATM BRI yang berada dalam posisi tergeletak sekira 1 (meter) dari kendaraan.  Saat itu saksi ANDRIYA tidak melihat ada pemilik motor dan dompet yang tercecer tersebut.  Saksi lalu memindahkan motor tersebut ke pinggir jalan karena jalan akan dikerjakan.  Dan setelah motor sudah dipinggir jalan kemudian saksi memanggil para kuli proyek termasuk terdakwa AHMAD SOLEH untuk menyaksikan pada saat saksi membuka isi dompet. Setelah membuka dompet saksi ANDRIYA melihat alamat STNK kendaraan ternyata jauh yaitu Demak.  Kemudian saksi mengatakan  kalau motor tersebut akan saksi bawa ke Polsek saja, akan tetapi tindakan tersebut langsung dicegah oleh terdakwa yang mengatakan motor dan dompet tidak usah dibawa karena kalau pemiliknya datang mencari akan terdakwa berikan.  Saat itu terdakwa juga berani menjamin tidak akan ada masalah.   Selanjutnya kunci kendaraan serta dompet saksi ANDRIYA serahkan kepada tersangka.
-    Bahwa setelah itu motor tersebut terdakwa parkirkan di depan ruko-ruko di daerah Kawasan Kota Lama hingga pukul 21.30 wib.  Selanjutnya motor tersebut terdakwa pindahkan dan terdakwa simpan di mess (bedeng) pekerja proyek selama 5 (lima) hari.
-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengamankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda NC12A1CF A/T Tahun 2012 warna hitam Nopol : H-6020-FJ berikut kunci kontaknya dan 1 (satu) buah dompet warna hitam adalah apabila ada orang yang menanyakan atau pemiliknya akan terdakwa berikan.   Akantetapi bila tidak ada pemiliknya makan motor tersebut akan terdakwa miliki dan terdakwa gunakan sendiri.
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 20.00 wib terdakwa diamankan oleh Petugas Polsek Semarang Tengah.  Setelah diinterogasi akhirnya terdakwa mengakui telah mengamankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda NC12A1CF A/T Tahun 2012 warna hitam Nopol : H-6020-FJ berikut kunci kontaknya dan 1 (satu) buah dompet warna hitam di mess (bedeng).  Akhirnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Semarang Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HERYANSAH mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluhjuta rupiah).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya