Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
408/Pid.B/2019/PN Smg | Nofiati Djamiah,SH,MHum. | AHMAD SOLEH Bin JURIYAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2019 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 408/Pid.B/2019/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mei 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B - 139/0.3.10/Epp.2/5/2019 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | DAKWAAN : --------- Bahwa Terdakwa AHMAD SOLEH Bin JURIYAT pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekira pukul 09.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di Jalan Letjen Suprapto Kawasan Kota Lama Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya saksi ANDRIYA (selaku petugas K3 proyek pembangunan jalan paving kawasan Kota Lama) menemukan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda NC12A1CF A/T Tahun 2012 warna hitam Nopol : H-6020-FJ berikut kunci kontaknya dan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi Kartu Indonesia Sehat an.Heryansah, Kartu Alfamart, Member card Safari Parfum dan Kartu Planet ban Sim c dan ATM BRI yang berada dalam posisi tergeletak sekira 1 (meter) dari kendaraan. Saat itu saksi ANDRIYA tidak melihat ada pemilik motor dan dompet yang tercecer tersebut. Saksi lalu memindahkan motor tersebut ke pinggir jalan karena jalan akan dikerjakan. Dan setelah motor sudah dipinggir jalan kemudian saksi memanggil para kuli proyek termasuk terdakwa AHMAD SOLEH untuk menyaksikan pada saat saksi membuka isi dompet. Setelah membuka dompet saksi ANDRIYA melihat alamat STNK kendaraan ternyata jauh yaitu Demak. Kemudian saksi mengatakan kalau motor tersebut akan saksi bawa ke Polsek saja, akan tetapi tindakan tersebut langsung dicegah oleh terdakwa yang mengatakan motor dan dompet tidak usah dibawa karena kalau pemiliknya datang mencari akan terdakwa berikan. Saat itu terdakwa juga berani menjamin tidak akan ada masalah. Selanjutnya kunci kendaraan serta dompet saksi ANDRIYA serahkan kepada tersangka. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |