Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
13/Pdt.G.S/2020/PN Smg PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa HADI PURNAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 75.573.900,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

                  

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat;

 

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.75.573.900,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah), dengan rincian :

 

-Sisa Pokok Hutang                                = Rp.   45.172.700,00 

-Bunga                                                    = Rp.     4.400.000,00

-Penalty                                                   = Rp.     4.400.000,00 

-Denda                                                    = Rp.   21.601.200,00  +

 

 
 

 

 

 

Total                                                       = Rp.   75.573.900,00

 

Dibayar lunas seketika dalam waktu  Empat Belas (14)  hari sejak putusan di bacakan

4.Menghukum Tergugat Menyerahkan objek jaminan tanah / bangunan dalam keadaan kosong sebagaimana Sertipikat Hak Hak Milik Nomor 974/Bulu Lor LT. ± 180 m2 an. Hadi Purnama  dalam keadaan baik; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang  dengan bantuan KPKNL Semarang. Apabila tergugat tidak melakukan pelunasan sebagaimana petitum angka tiga (3)

 

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak