Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2020/PN Smg | PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa | HADI PURNAMA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Feb. 2020 | |||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2020/PN Smg | |||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2020 | |||
Nomor Surat | ||||
Pihak | ||||
Pihak | ||||
Pihak | ||||
Pihak | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 75.573.900,00 | |||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.75.573.900,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah), dengan rincian :
-Sisa Pokok Hutang = Rp. 45.172.700,00 -Bunga = Rp. 4.400.000,00 -Penalty = Rp. 4.400.000,00 -Denda = Rp. 21.601.200,00 +
Total = Rp. 75.573.900,00
Dibayar lunas seketika dalam waktu Empat Belas (14) hari sejak putusan di bacakan 4.Menghukum Tergugat Menyerahkan objek jaminan tanah / bangunan dalam keadaan kosong sebagaimana Sertipikat Hak Hak Milik Nomor 974/Bulu Lor LT. ± 180 m2 an. Hadi Purnama dalam keadaan baik; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang dengan bantuan KPKNL Semarang. Apabila tergugat tidak melakukan pelunasan sebagaimana petitum angka tiga (3)
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono ) |
|||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||
Prodeo | Tidak |