Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT. DELTA MERLIN DUNIA PROPERTI, beralamat di Jalan Raya Palur KM 7.1, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU / PT. DELTA MERLIN DUNIA PROPERTI untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. DELTA MERLIN DUNIA PROPERTI.
- Menunjuk dan mengangkat :
- Saudari R. SRI DAMAYANTI S., SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU 201-AH.04.03-2019 tanggal 20 Agustus 2019, berkantor di Gedung Perkantoran Soho Central Park Lantai 23 Unit 08, Jalan Letjen S. Parman Kav.28, Grogol, Jakarta Barat;
- Saudara RAY WINATA, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-17 AH.04.03-2019 tanggal 26 Februari 2019 berkantor di Fitrisyah Winata & Partners, dengan alamat Grha Tirtadi, Suite 207, Jalan Pangeran Antasari No.18 A, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan 12410;
- Saudara DJAWOTO JOWONO, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-149 tanggal 21 Desember 2015, berkantor di Djawoto Jowono, S.H. & Partners, beralamat di Gedung Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 50, Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310;
selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. DELTA MERLIN DUNIA PROPERTI.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU / PT. DELTA MERLIN DUNIA PROPERTI serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU / PT. DELTA MERLIN DUNIA PROPERTI.
|