Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
340/Pdt.G/2018/PN Smg | OKE DEWIYANA | DAMIANA MARIA DAMAYANTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Agu. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 340/Pdt.G/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Agu. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | I.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
II.Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang atas sebidang tanah Serifikat HM. No. 03098 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, seluas + 126 m2, sebagaimana diuraikan dalam Surat ukur Nomor : 2615/1990 tanggal 7/5/1990, sekarang tercatat atas nama Tergugat (dahulu atas nama OKE DEWIYANA) , dikenal dengan alamat di Jl. Kelapa Gading Raya No. 275, RT. 004/RW.006, Kelurahan Plamongan Sari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, dengan batas-batas : 1.Sebelah Barat : Rumah pak Edi; 2.Sebelah Timur : Jl. Raya Plamongan; 3.Sebelah Utara : Rumah pak Guntur; 4.Sebelah Selatan : Rumah makan Rasa Utama;
III.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtsmatig daad); IV.Menyatakan menurut hukum Jual Beli No. 574/2011 tertanggal 19 Desember 2011 yang dibuat dihadapan Notaris ANDHY MULYONO, SH,(Turut Tergugat I) tidak SAH dan batal demi hukum. V.Memerintahkan Tergugat agar mau untuk menerima uang tebusan dari Penggugat atas sebidang tanah HM. No. 03098 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, seluas + 126 m2, sebagaimana diuraikan dalam Surat ukur Nomor : 2615/1990 tanggal 7/5/1990 tercatat atas nama Tergugat (dahulu tercatat atas nama Penggugat) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). VI.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari Tergugat atau pihak pihak lain yang menguasai obyek sengketa dan menguasai Sertifikat tanah HM No. 03098, tercatat atas nama Tergugat (dahulu tercatat atas nama Oke Dewiyana/Penggugat), untuk menyerahkan obyek sengketa dan Sertifikat tanah HM No. 03098 tersebut kepada Penggugat; bilamana perlu dengan bantuan alat Negara; VII.Memerintahkan Turut Tergugat II, apabila Tergugat lalai atau enggan untuk menyerahkan Sertifikat obyek sengketa (Sertifikat HM. No. 03098) kepada Penggugat, untuk menerbitkan sertifikat pengganti atas HM. No. 03098 dan sertifikat HM. No. 03098 yang dikuasai Tergugat dinyatakan tidak berlaku. VIII.Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dipakai sebagai dasar bagi Penggugat untuk mengurus pengajuan balik nama hak atas sertifikat HM. No. 03098 (obyek sengketa) menjadi milik dan atas nama Penggugat kembali; IX.Menghukum kepada Tergugat , untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan Sertifikat tanah HM No. 03098 kepada Penggugat; X.Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan ini; XI.Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad). XII.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; A T A U : Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Semarang mempunyai pendapat lain; mohon keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |