Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
340/Pdt.G/2018/PN Smg OKE DEWIYANA DAMIANA MARIA DAMAYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 340/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 06 Agu. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ENDANG ERNIAWATI, S.HOKE DEWIYANA
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

II.Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan  Negeri Semarang atas  sebidang  tanah  Serifikat  HM. No. 03098  berikut bangunan yang berdiri diatasnya, seluas + 126  m2, sebagaimana diuraikan dalam Surat ukur Nomor : 2615/1990 tanggal 7/5/1990,  sekarang tercatat atas nama Tergugat  (dahulu atas nama OKE DEWIYANA) , dikenal dengan alamat di  Jl. Kelapa Gading Raya No. 275, RT. 004/RW.006, Kelurahan Plamongan Sari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, dengan batas-batas :

1.Sebelah Barat               : Rumah pak Edi;

2.Sebelah Timur              : Jl. Raya Plamongan;

3.Sebelah Utara               : Rumah pak Guntur;

4.Sebelah Selatan            : Rumah makan Rasa Utama;

                              

III.Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtsmatig daad);

IV.Menyatakan menurut hukum Jual Beli No. 574/2011 tertanggal 19 Desember 2011 yang dibuat dihadapan Notaris ANDHY MULYONO, SH,(Turut Tergugat I) tidak SAH dan batal demi hukum.

V.Memerintahkan Tergugat agar mau untuk menerima uang tebusan dari Penggugat  atas  sebidang  tanah   HM. No. 03098  berikut bangunan yang berdiri diatasnya, seluas + 126  m2, sebagaimana diuraikan dalam Surat ukur Nomor : 2615/1990 tanggal 7/5/1990 tercatat atas nama Tergugat (dahulu tercatat atas nama Penggugat) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

VI.Menghukum Tergugat  atau siapa saja yang menerima hak dari Tergugat  atau pihak pihak lain yang menguasai obyek sengketa dan menguasai Sertifikat tanah  HM No. 03098, tercatat atas nama Tergugat (dahulu tercatat atas nama Oke Dewiyana/Penggugat), untuk menyerahkan obyek sengketa dan Sertifikat tanah  HM No. 03098 tersebut kepada Penggugat;  bilamana perlu dengan bantuan alat Negara;

VII.Memerintahkan Turut Tergugat II, apabila Tergugat lalai atau enggan untuk menyerahkan Sertifikat obyek sengketa (Sertifikat  HM. No. 03098) kepada Penggugat,   untuk menerbitkan sertifikat pengganti atas HM. No. 03098 dan  sertifikat HM. No. 03098  yang dikuasai Tergugat   dinyatakan tidak berlaku.

VIII.Menyatakan  menurut hukum bahwa putusan ini dapat dipakai sebagai dasar bagi Penggugat untuk mengurus pengajuan balik nama hak atas sertifikat HM. No. 03098 (obyek sengketa)   menjadi milik dan atas nama Penggugat kembali;

IX.Menghukum kepada Tergugat , untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan Sertifikat tanah HM No. 03098 kepada Penggugat;

X.Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat    pada  putusan ini;

XI.Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).

XII.Menghukum kepada Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

A T A U :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Semarang mempunyai pendapat lain; mohon keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak