Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
22/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Smg PARMAN JODI SIANTURI 1.PT MELIANA PERKASA SEJAHTERA
2.SOEHANDI JOENOES
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 26 Agu. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan dan menetapkan :
-    PT Meliana Perkasa Sejahtera, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum yang berlaku dinegara Republik Indonesia, berkedudukan di Semarang, beralamat dahulu di Jl. Imam Bonjol, No. 177, Semarang, Jawa Tengah, saat ini Ruko Metro Plaza A5, Jl. MT Haryono No. 970, Semarang, Jawa Tengah, selanjutnya disebut “TERMOHON PKPU I”.
-    Soehandi Joenoes, dalam hal ini selaku Penjamin, beralamat di Jl. Seroja                 No. 19, RT 004 / RW 001, Kel. Jatipulo, Kec. Palmerah, selanjutnya disebut “TERMOHON PKPU II”.   

Untuk selanjutnya secara bersama-sama TERMOHON PKPU I, TERMOHON                 PKPU II, disebut sebagai “PARA TERMOHON PKPU” berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

3.    Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON PKPU.

4.     Menunjuk dan mengangkat:
-     Syairul Irwanto, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenhum HAM RI, Surat Bukti Pendaftaran Nomor : AHU- 98 AH.04.03-2017, berkantor di Kantor Hukum Arfiyan Dyendris (KHAD), beralamat di Plaza 3 Pondok Indah Blok E/7, Lt. 1, Jl. Maria Walanda Maramis, Jakarta Selatan.
selaku Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PARA TERMOHON PKPU dan/atau Kurator apabila PARA TERMOHON PKPU                   dinyatakan Pailit.

5.     Memerintahkan PENGURUS untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (Empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

6.       Membebankan seluruh biaya perkara kepada PARA TERMOHON PKPU.

ATAU

Apabila Majelis Hakim a quo berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil – adilnya                    (Et Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya