Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
556/Pid.Sus/2018/PN Smg TITIS SULISTIASARI, SH RENGGA DWI YULIANTO Als. GARENG BIN SUKIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 556/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan ......................................
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

c.    DAKWAAN :
PERTAMA
        Bahwa terdakwa  RENGGA DWI YULIANTO Als. GARENG BIN SUKIMAN pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2018 sekira jam 15.00 wib di depan rumah daerah Cinde Kota Semarang dan pada hari Sabtu tanggal 12 Mei  2018 sekitar pukul 15.30 wib  di daerah Candi Keraton Utara Semarang Barat, Kota Semarang atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018, dan setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,  secara tanpa hak telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I,  yang dilakukan dengan cara :
•    Pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2018 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi PETRUK ( belum tertangkap) untuk memesan sabu, dengan mengatakan kalau terdakwa memesan ½ (setengah) gram sabu kemudian terdakwa diberi nomor rekening BCA atas nama HENDRICUS tetapi terdakwa lupa nomor rekeningnya. Setelah itu terdakwa menuju ke ATM Alfamart Banyumanik untuk transfer uang sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa membuang bukti transfer tersebut. Setelah itu PETRUK memberikan alamat pengambilan sabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menuju ke alamat mengambil sabu di kotak tanaman depan rumah daerah Cinde, Kota Semarang. Setelah terdakwa ambil sabu kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah. Sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa sampai rumah kemudian terdakwa mengkonsumsi sabu di kamar rumah terdakwa Jl. Temugiring I No. 26 Rt 04 Rw 04 Kel. Banyumanik Kec. Banyumanik Kota Semarang Jawa Tengah. Setelah selesai mengkonsumsi sabu terdakwa menyimpan sabu tersebut di dalam saku depan atas kiri kemeja batik lengan panjang kemudian terdakwa simpan di almari kamar;
•    Pada hari Sabtu tanggal 12 Mei 2018 sekitar pukul 11.00 WIB saat terdakwa mengkonsumsi sabu di kamar rumah terdakwa kemudian terdakwa dihubungi oleh SUSANA (belum tertangkap) , SUSANA menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa punya sabu dan terdakwa mengatakan jika terdakwa punya tetapi sedikit, kemudian SUSANA mengatakan bahwa ingin mengkonsumsi sabu. kemudian sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa menghubungi PETRUK untuk memesan sabu, terdakwa memesan sabu kepada PETRUK sebanyak ½ (setengah) gram tetapi PETRUK mengatakan bahwa tidak ada yang ½ (Setengah) gram dan yang ada hanya 1 (satu) gram, kemudian terdakwa mengatakan kepada PETRUK bahwa uang terdakwa hanya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan harga sabunya Rp 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). PETRUK menyuruh terdakwa untuk transfer Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk kurangannya nanti kalau terdakwa ada uang. Setelah itu terdakwa langsung transfer ke nomor rekening BCA atas nama HENDRICUS tetapi terdakwa lupa nomor rekeningnya sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
sekitar pukul 17.00 Wib PETRUK memberikan alamat sabu kepada terdakwa dan terdakwa langsung menuju ke alamat pengambilan sabu tersebut di kotak tanaman daerah     Candi Keraton Utara Semarang Barat, Kota Semarang. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke SPBU Campurejo Jl. Cangkiran-Boja Kab. Kendal Jawa Tengah, sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa sampai di SPBU Campurejo Jl. Cangkiran-Boja Kab. Kendal Jawa Tengah terdakwa menghubungi SUSANA karena terdakwa tidak mengetahui alamat rumah SUSANA.
•    Saat terdakwa berada di pinggir jalan depan SPBU Campurejo Jl. Cangkiran-Boja Kab. Kendal sekitar pukul 20.10 Wib datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dan melakukan penggeledahan kepada terdakwa, Petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 0,531 (nol koma lima tiga satu) gram didalam plastik klips transparan yang terdakwa simpan di helm warna hitam saat terakwa mengendarain sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru No. Pol. H.5399-QG.
•    Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib petugas Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Jl. Temugiring I No. 26 Rt 04 Rw 04 Kel. Banyumanik Kec. Banyumanik Kota Semarang Jawa Tengah dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 0,046 (nol koma nol empat enam) gram,  Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng. Sesampai di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng terdakwa diambil urine sebanyak 1 (satu) tube.
•    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. Lab. : 1044/NNF/2018 tanggal 21 Mei 2018 atas nama terdakwaRENGGA DWI YULIANTO Alias GARENG Bin SUKIMAN setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik, disimpulkan :BB-2137/2018/NNF dan BB-2138/2018/NNFberupa serbuk kristal adalah mengandung METAMFETAMINAbahwa METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu)  Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta BB-2139/2018/NNF berupa urine adalah Positif mengandung METAMFETAMINA.
•    Bahwa terdakwa  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk   membeli, menerima Narkotika golongan I dalam  bentuk  tanaman berupa serbuk kristal.
              Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU
KEDUA

Bahwa terdakwa RENGGA DWI YULIANTO Als. GARENG BIN SUKIMAN , pada hari Sabtu tanggal tanggal 12 Mei  2018  sekitar pukul 20.10 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2018 bertempat di SPBU Campurejo, Jl. Cangkiran-Boja Kab. Kendal Jawa Tengah dan pada hari Sabtu tanggal tanggal 12 Mei  2018  sekitar pukul 23.00 wib di rumah terdakwa di Jl. Temugiring I No. 26 Rt 04 Rw 04 Kelurahan Banyumanik Kecamatan Banyumanik Kota Semarang,  setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal dan Pengadilan Negeri Semarang, terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing Pengadilan Negeri denhgan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (4) KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, secara tanpa  hak telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan  tanaman, yang  dilakukan dengan cara :
-    Pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2018 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi PETRUK ( belum tertangkap) untuk memesan sabu, dengan mengatakan kalau terdakwa memesan ½ (setengah) gram sabu kemudian terdakwa diberi nomor rekening BCA atas nama HENDRICUS tetapi terdakwa lupa nomor rekeningnya. Setelah itu terdakwa menuju ke ATM Alfamart Banyumanik untuk transfer uang sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa membuang bukti transfer tersebut. Setelah itu PETRUK memberikan alamat pengambilan sabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menuju ke alamat mengambil sabu di kotak tanaman depan rumah daerah Cinde, Kota Semarang. Setelah terdakwa ambil sabu kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah. Sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa sampai rumah kemudian terdakwa mengkonsumsi sabu di kamar rumah terdakwa Jl. Temugiring I No. 26 Rt 04 Rw 04 Kel. Banyumanik Kec. Banyumanik Kota Semarang Jawa Tengah. Setelah selesai mengkonsumsi sabu terdakwa menyimpan sabu tersebut di dalam saku depan atas kiri kemeja batik lengan panjang kemudian terdakwa simpan di almari kamar;
-    Pada hari Sabtu tanggal 12 Mei 2018 sekitar pukul 11.00 WIB saat terdakwa mengkonsumsi sabu di kamar rumah terdakwa kemudian terdakwa dihubungi oleh SUSANA (belum tertangkap) , SUSANA menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa punya sabu dan terdakwa mengatakan jika terdakwa punya tetapi sedikit, kemudian SUSANA mengatakan bahwa ingin mengkonsumsi sabu. kemudian sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa menghubungi PETRUK untuk memesan sabu, terdakwa memesan sabu kepada PETRUK sebanyak ½ (setengah) gram tetapi PETRUK mengatakan bahwa tidak ada yang ½ (Setengah) gram dan yang ada hanya 1 (satu) gram, kemudian terdakwa mengatakan kepada PETRUK bahwa uang terdakwa hanya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan harga sabunya Rp 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). PETRUK menyuruh terdakwa untuk transfer Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk kurangannya nanti kalau terdakwa ada uang. Setelah itu terdakwa langsung transfer ke nomor rekening BCA atas nama HENDRICUS tetapi terdakwa lupa nomor rekeningnya sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
sekitar pukul 17.00 Wib PETRUK memberikan alamat sabu kepada terdakwa dan terdakwa langsung menuju ke alamat pengambilan sabu tersebut di kotak tanaman daerah     Candi Keraton Utara Semarang Barat, Kota Semarang. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke SPBU Campurejo Jl. Cangkiran-Boja Kab. Kendal Jawa Tengah, sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa sampai di SPBU Campurejo Jl. Cangkiran-Boja Kab. Kendal Jawa Tengah terdakwa menghubungi SUSANA karena terdakwa tidak mengetahui alamat rumah SUSANA.
-    Saat terdakwa berada di pinggir jalan depan SPBU Campurejo Jl. Cangkiran-Boja Kab. Kendal sekitar pukul 20.10 Wib datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dan melakukan penggeledahan kepada terdakwa, Petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 0,531 (nol koma lima tiga satu) gram didalam plastik klips transparan yang terdakwa simpan di helm warna hitam saat terakwa mengendarain sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru No. Pol. H.5399-QG.
-    Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib petugas Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Jl. Temugiring I No. 26 Rt 04 Rw 04 Kel. Banyumanik Kec. Banyumanik Kota Semarang Jawa Tengah dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 0,046 (nol koma nol empat enam) gram,  Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng. Sesampai di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng terdakwa diambil urine sebanyak 1 (satu) tube.

-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. Lab. : 1044/NNF/2018 tanggal 21 Mei 2018 atas nama terdakwa RENGGA DWI YULIANTO Alias GARENG Bin SUKIMAN setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik, disimpulkan :BB-2137/2018/NNF dan BB-2138/2018/NNF berupa serbuk kristal adalah mengandung METAMFETAMINA bahwa METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu)  Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta BB-2139/2018/NNF berupa urine adalah Positif mengandung METAMFETAMINA.
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai atau menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal.
      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU :
KETIGA :
                     
Bahwa terdakwa  RENGGA DWI YULIANTO Als. GARENG BIN SUKIMA  pada hari Sabtu tanggal 12 Mei 2018 sekitar pukul 11.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di  rumah  terdakwa di Jl. Temugiring I No. 26 Rt 04 Rw 04 Kelurahan Banyumanik Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,  telah menjadi Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri,  yang dilakukan dengan cara :
-    Pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2018 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi PETRUK ( belum tertangkap) untuk memesan sabu, dengan mengatakan kalau terdakwa memesan ½ (setengah) gram sabu kemudian terdakwa diberi nomor rekening BCA atas nama HENDRICUS tetapi terdakwa lupa nomor rekeningnya. Setelah itu terdakwa menuju ke ATM Alfamart Banyumanik untuk transfer uang sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa membuang bukti transfer tersebut. Setelah itu PETRUK memberikan alamat pengambilan sabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menuju ke alamat mengambil sabu di kotak tanaman depan rumah daerah Cinde, Kota Semarang. Setelah terdakwa ambil sabu kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah. Sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa sampai rumah kemudian terdakwa mengkonsumsi sabu di kamar rumah terdakwa Jl. Temugiring I No. 26 Rt 04 Rw 04 Kel. Banyumanik Kec. Banyumanik Kota Semarang Jawa Tengah. Setelah selesai mengkonsumsi sabu terdakwa menyimpan sabu tersebut di dalam saku depan atas kiri kemeja batik lengan panjang kemudian terdakwa simpan di almari kamar;
-    Pada hari Sabtu tanggal 12 Mei 2018 sekitar pukul 11.00 WIB saat terdakwa mengkonsumsi sabu di kamar rumah terdakwa kemudian terdakwa dihubungi oleh SUSANA (belum tertangkap) , SUSANA menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa punya sabu dan terdakwa mengatakan jika terdakwa punya tetapi sedikit, kemudian SUSANA mengatakan bahwa ingin mengkonsumsi sabu. kemudian sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa menghubungi PETRUK untuk memesan sabu, terdakwa memesan sabu kepada PETRUK sebanyak ½ (setengah) gram tetapi PETRUK mengatakan bahwa tidak ada yang ½ (Setengah) gram dan yang ada hanya 1 (satu) gram, kemudian terdakwa mengatakan kepada PETRUK bahwa uang terdakwa hanya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan harga sabunya Rp 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). PETRUK menyuruh terdakwa untuk transfer Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk kurangannya nanti kalau terdakwa ada uang. Setelah itu terdakwa langsung transfer ke nomor rekening BCA atas nama HENDRICUS tetapi terdakwa lupa nomor rekeningnya sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
sekitar pukul 17.00 Wib PETRUK memberikan alamat sabu kepada terdakwa dan terdakwa langsung menuju ke alamat pengambilan sabu tersebut di kotak tanaman daerah     Candi Keraton Utara Semarang Barat, Kota Semarang. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke SPBU Campurejo Jl. Cangkiran-Boja Kab. Kendal Jawa Tengah, sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa sampai di SPBU Campurejo Jl. Cangkiran-Boja Kab. Kendal Jawa Tengah terdakwa menghubungi SUSANA karena terdakwa tidak mengetahui alamat rumah SUSANA.
-    Saat terdakwa berada di pinggir jalan depan SPBU Campurejo Jl. Cangkiran-Boja Kab. Kendal sekitar pukul 20.10 Wib datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dan melakukan penggeledahan kepada terdakwa, Petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 0,531 (nol koma lima tiga satu) gram didalam plastik klips transparan yang terdakwa simpan di helm warna hitam saat terakwa mengendarain sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru No. Pol. H.5399-QG.
-    Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib petugas Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Jl. Temugiring I No. 26 Rt 04 Rw 04 Kel. Banyumanik Kec. Banyumanik Kota Semarang Jawa Tengah dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 0,046 (nol koma nol empat enam) gram,  Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng. Sesampai di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng terdakwa diambil urine sebanyak 1 (satu) tube.
-    Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabi dengan cara: terdakwa menyiapkan bahan dan alat yaitu berupa Sabu, Sedotan, Botol plastik bekas air mineral, potongan pipa kaca, Korek Api Gas, kemudian botol plastik bekas air mineral, lalu tutupnya tersangka beri lubang 2 (dua) buah, yang satu dipasang sedotan untuk menghisap dan lubang yang satunya dipasang potongan pipa kaca dan diberi sabu. Kemudian sabu yang ada dalam potongan pipa kaca tersebut terdakwa bakar dengan menggunakan Korek api Gas. Dengan dibakarnya sabu dalam potongan pipa kaca tersebut kemudian mengeluarkan asap yang masuk ke dalam botol yang sudah berisi air. Selanjutnya asap tersebut terdakwa hisap dengan menggunakan sedotan yang sudah terpasang.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. Lab. : 1044/NNF/2018 tanggal 21 Mei 2018 atas nama terdakwaRENGGA DWI YULIANTO Alias GARENG Bin SUKIMAN setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik, disimpulkan :BB-2137/2018/NNF dan BB-2138/2018/NNFberupa serbuk kristal adalah mengandung METAMFETAMINAbahwa METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu)  Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta BB-2139/2018/NNF berupa urine adalah Positif mengandung METAMFETAMINA.
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal.

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hrf. a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya