Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
88/Pdt.Sus-PHI/2019/PN PN Smg | LYDIA CHRISTINE SANTOSO | PT Cipta Papan Dinamika | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 88/Pdt.Sus-PHI/2019/PN PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Des. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
Penggugat 1 , LYDIA : Upah / Gaji tahun 2018 yang belum dibayarkan = Rp 6.780.000,- x 12 = Rp 81.630.000,- dan THR tahun 2018 = Rp 6.780.000,- ---------Upah / Gaji tahun 2019 yang belum dibayarkan = Rp 6.780.000,- x 12 = Rp 81. 630.000,- dan THR tahun 2019 = Rp 6.780.000,- --------------------------------------
Penggugat 2 , DONNY : Upah / Gaji tahun 2018 yang belum dibayarkan = Rp 2.670.000 x 12 = Rp 32.049.000,- dan THR tahun 2018 = Rp 2.670.000,---------Upah / Gaji tahun 2019 yang belum dibayarkan = Rp 2.670.000 x 12 = Rp 32.049.000,- dan THR tahun 2019 = Rp 2.670.000,- ----------------------------------------
Penggugat 3, NOVI : Upah / Gaji tahun 2018 yang belum dibayarkan = Rp 2.449.000,- x 12 = 58.776.000,- Dan THR tahun 2018 = Rp 2.449.000,----------Upah / Gaji tahun 2019 yang belum dibayarkan = Rp 2.449.000,- x 12 = 58.776.000,- dan THR tahun 2019 = Rp 2.449.000,- ----------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya ( ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |