Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
88/Pdt.Sus-PHI/2019/PN PN Smg LYDIA CHRISTINE SANTOSO PT Cipta Papan Dinamika Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 88/Pdt.Sus-PHI/2019/PN PN Smg
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1YETTY ANY ETHIKA SHLYDIA CHRISTINE SANTOSO
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM PROVISI :

 

  1. Menjatuhkan Putusan sela pada saat persidangan pertama atau kedua sebagaimana ketentuan pasal 96 UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Isi Putusan sebagai berikut : Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar GAJI / UPAH dan THR Para Penggugat ( Penggugat 1 , 2, 3  yakni LIDYA dkk ) sejak diberhentikan nya pembayaran upah tahun januari 2018 s/d desember 2019. ----------------------------

 

Penggugat 1 , LYDIA : Upah / Gaji tahun 2018 yang belum dibayarkan = Rp 6.780.000,- x 12 = Rp 81.630.000,- dan THR tahun 2018 = Rp 6.780.000,- ---------Upah  / Gaji tahun 2019 yang belum dibayarkan = Rp 6.780.000,- x 12 =  Rp  81. 630.000,- dan THR tahun 2019 = Rp 6.780.000,- --------------------------------------

 

Penggugat 2 , DONNY : Upah / Gaji tahun 2018 yang belum dibayarkan = Rp 2.670.000 x 12 = Rp 32.049.000,- dan THR tahun 2018 = Rp 2.670.000,---------Upah / Gaji tahun 2019 yang belum dibayarkan = Rp 2.670.000 x 12 = Rp 32.049.000,- dan THR tahun 2019 = Rp 2.670.000,- ----------------------------------------

 

Penggugat 3, NOVI : Upah / Gaji tahun 2018 yang belum dibayarkan = Rp 2.449.000,- x 12 = 58.776.000,-  Dan THR tahun 2018 = Rp 2.449.000,----------Upah / Gaji tahun 2019 yang belum dibayarkan = Rp 2.449.000,- x 12 = 58.776.000,- dan THR tahun 2019 = Rp 2.449.000,- ----------------------------------------

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan upah dan THR PARA PENGGUGAT dari bulan Januari 2018 s/d  adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memiliki kekuatan hokum yang tetap.

 

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruh nya.
  2. Menyatakan bahwa perselisihan antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

 

  1. Menyatakan Surat Anjuran No. 567/3868/2019 tanggal 26 Agustus 2019 dan Surat RISALAH PERUNDINGAN Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 37/HI/PHK/IX/2019 tanggal 17 September 2019 dari Mediator DISNAKER Kota Semarang tidak sah dan batal demi hokum.
  2. Menyatakan bahwa Surat Skorsing Tergugat adalah suatu kesalahan Tergugat, karena tidak memperkerjakan kembali Para Penggugat. Dan merupakan Hak Para Penggugat untuk menerima Hak nya. --------------------------
  3. Demi adanya perlindungan terhadap hak-hak PARA PENGGUGAT, maka apabila TERGUGAT lalai untuk melaksanakan kewajiban nya sebagaimana dalam tuntutan provisi maka pokok perkara, kira nya Majelis Hakim yang Mulia mengenakan kepada TERGUGAT DWANGSOM ( Uang paksa ) sebesar Rp 500.000,- ( Lima Ratus ribu rupiah ) setiap hari nya sejak putusan dibacakan sampai adanya putusan yang berkekuatan hokum yang tetap dan final atas perkara a quo.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak